Cuti Bersama 2021 Direvisi, Begini Daftar Lengkapnya!

Sejak adanya wabah covid-19, pemerintah banyak melakukan larangan-larangan seperti mudik atau bahkan berlibur, sudah pasti tujuannya adalah agar menekan penyebaran virus corona ini. Jadi, pemerintah mengambil beberapa tindakan seperti tahun lalu, contohnya kita tidak diperbolehkan mudik saat lebaran, sehingga libur cuti bersama tahun lalu dipindahkan ke akhir tahun. Lalu bagaimana dengan cuti bersama 2021? Akankah tetap dipangkas atau kembali normal? Mengingat covid-19 masih ada dan sudah ada vaksin untuk sebagian masyarakat?

Baca juga artikel tentang Tahapan Vaksinasi Untuk Akhiri Pandemi Coronavirus  di sini

Sejak februari, pemerintah sudah mengumumkan untuk cuti bersama 2021, pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021. Awalnya, cuti bersama berjumlah 7 hari, kini dipangkas menjadi 2 hari saja.

Cuti Bersama yang di Hapus

Cuti bersama 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei, dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember. Pemerintah menyebutkan, alasan pemangkasan cuti bersama karena masih tingginya penyebaran virus corona.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. "Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Dirangkum dari hasil revisi SKB 3 menteri,  berikut daftar hari libur nasional 2021:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

  • 2 April: Wafat Isa Al Masih

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

  • 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  • 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar cuti bersama 2021

  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

  • 24 Desember: Hari Raya Natal

Di cuti bersama 2021 ini, pemerintah juga menekankan larangan mudik saat lebaran 2021 nanti. “Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat 26 Maret 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari (cuti) menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Tetap ikuti aturan pemerintah ya, Sobit. Semoga covid-19 cepat berlalu dan kamu bisa kembali liburan atau mudik ke kampung halaman dengan normal ya. Budget mudik atau liburan mending kamu simpan deh lewat investasi reksadana. Agar semakin cuan dan malah bikin kamu untung. Langsung aja kamu atur uangmu dan investasikan lewat aplikasi Bibit. Kamu juga bisa bayar lewat go-pay!