Cara Membuat Surat Izin Usaha untuk Bisnismu

Di era sekarang ini, memiliki bisnis merupakan impian hampir semua orang. Selain bisa membantu kebutuhan finansial keluarga, berbisnis juga bisa meningkatkan perekonomian negara karena kamu bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Jika kamu ingin membuka usaha, salah satu langkah awal yang harus kamu lakukan adalah kamu wajib mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha kamu untuk mendapatkan izin menjalankan usaha. Izin untuk menjalankan usaha perdagangan ini disebut Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP. 


SIUP ini merupakan bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun besar. Kegiatan perdagangan yang dimaksud disini yaitu kegiatan usaha/transaksi barang/jasa yang meliputi jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang/jasa dan disertai dengan kompensasi/imbalan.


Sudah cukup jelas info mengenai SIUP kan? Sekarang saatnya mengetahui apa manfaat SIUP pagi pemilik usaha. Adapun beberapa manfaatnya, yaitu:

  • Memiliki perizinan yang resmi. Artinya dengan adanya bukti izin resmi dan legalitas dari pemerintah, sudah pasti kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat. 

  • Sebagai syarat utama apabila kamu ingin mengajukan pinjaman modal usaha.

  • Sebagai pendukung untuk kegiatan ekspor dan impor. 

  • Dengan adanya SIUP, usaha kamu akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat agar bisa meningkatkan penjualan.


Baca juga artikel di sini!



Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, kamu harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang kamu jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:


1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan

  • Fotokopi NPWP

  • Surat Keterangan Domisili atau SITU

  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM

  • Surat Izin Gangguan (HO)

  • Izin Prinsip

  • Neraca perusahaan

  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

  • Materai Rp6.000

  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Untuk Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang

  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)

  • Neraca koperasi

  • Materai senilai Rp6.000

  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Untuk Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan

  • Fotokopi NPWP

  • Surat keterangan domisili atau SITU

  • Neraca perusahaan

  • Materai senilai Rp6.000

  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan

  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM

  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka

  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Jika sudah mengerti mengenai SIUP, manfaat, dan persyaratannya. Lalu bagaimana cara membuatnya? Simak prosedur pembuatan SIUP dan ikuti langkah-langkahnya:

  1. Ambil Formulir Pendaftaran

    Langkah pertama, silakan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran. 

    Jika kamu berhalangan hadir, maka kamu bisa menyuruh orang lain yang sudah diberi surat kuasa. 

  2. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran

    Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, segera isi dengan data diri yang benar dan lengkap. Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut di atas materai Rp 6.000.

    Formulir pendaftaran ini hanya dapat ditandatangani oleh pemilik/Direktur Utama/penanggung jawab perusahaan. Setelah diisi lengkap dan ditandatangani, selanjutnya formulir tersebut difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabungkan dengan berkas syarat administrasi yang telah disiapkan. 

  3. Membayar biaya pembuatan SIUP

    Selanjutnya kamu  tinggal membayar biaya pembuatan SIUP. Besarnya biaya pembuatan SIUP ini berbeda-beda tergantung domisili masing-masing dan sudah diatur dalam peraturan daerah di setiap wilayah. 

  4. Pengambilan SIUP

    Setelah semua berkas diserahkan ke petugas, kamu tinggal menunggu prosesnya dalam waktu kurang lebih  2 minggu. Jika SIUP sudah jadi, pihak petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi kamu untuk segera mengambilnya ke tempat dimana kamu mengurusnya. 

Jika kamu sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seperti contoh gambar di atas ini, maka usaha kamu sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian kamu resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan kamu tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan kamu akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, misalnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnismu.

Bagaimana? Cukup mudah bukan untuk membuat SIUP? Jika kamu sudah memiliki bisnis atau usaha, jangan menunda-nunda untuk segera membuat SIUP demi keamanan dan kelancaran usaha kamu nantinya. Nah, buat kamu yang ingin membuka usaha tapi masih mengumpulkan modalnya, kamu bisa memulai menabung rutin di aplikasi Bibit dengan fitur Goal Setting di mana kamu bisa ubah nama portfolio sesuai keinginan kamu, tentukan berapa uang yang harus terkumpul dan kapan kapan kamu ingin tujuan ini tercapai. Yuk, mulai menabung di aplikasi Bibit!