OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Read MoreApa Saja Tugas dan Peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
in Keuangan