Apa Saja Syarat Lolos OJK?

Bagi penyelenggara Fintech (Financial Technology) dan startup, izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang sangat penting untuk kelangsungan usahanya. Sebab dengan izin dari OJK maka penyelenggara fintech dan startup bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Tapi untuk mendapatkan izin dari OJK ini memang perlu beberapa usaha yang harus dilakukan seperti melakukan permohonan pendaftaran serta mengurus administrasinya. Nah, berikut beberapa persyaratan untuk bisa lolos OJK hingga fintech dan startup bisa mendapatkan izin.

Himbauan OJK

OJK sendiri sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, telah menghimbau pada seluruh perusahaan startup dan fintech untuk mencatatkan diri ke OJK. Pencatatan startup dan fintech ini sendiri nantinya bisa membantu negara untuk proses pemantauan. Sementara itu bagi penyelenggara fintech dan startup sendiri, pencatatan di OJK akan membuat bisnisnya menjadi lebih kredibel. Himbauan untuk pencatatan di OJK sendiri telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Inovasi Keuangan Digital atau IKD (Industri Keuangan Digital) di Sektor Jasa Keuangan. Dari sini maka pencatatan dan izin dari OJK ini memang sangat penting untuk dijalankan. Untuk bisa mencatatkan usaha fintech dan startup ke OJK ini ada beberapa hal atau syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan tersebut.

Persyaratan Sebelum Mendaftar

Sebelum mendaftar ada beberapa hal yang perlu diperlu dipenuhi. Syarat pertama yang harus dipenuhi sebelum pendaftaran adalah memastikan bahwa startup dan fintech telah berbadan hukum baik itu PT atau korporasi. Penyelenggara fintech dan startup juga tidak diperbolehkan mengelola portofolio atau eksposur. Persyaratan ini sendiri disampaikan oleh Nurhaida, selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu sebelum mendaftar, penyelenggara fintech atau startup juga perlu melengkapi beberapa dokumen. Beberapa dokumen yang akan digunakan untuk permohonan izin OJK antara lain salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas, formulir pengajuan permohonan pencatatan, dan penjelasan secara singkat mengenai produk. Tidak hanya itu pemohon juga perlu membawa surat tanda terdaftar dari asosiasi, rencana bisnis serta data dan informasi lain terkait Industri Keuangan Digital (IKD).

Alur Pendaftaran

Setelah semua persyaratan awal dipenuhi, maka pemohon bisa melakukan pendaftaran. Pendaftaran diawali dengan permohonan pencatatan. Pencatatan dalam pendaftaran izin OJK sendiri meliputi permohonan pengujian regulatory sandbox. Pengujian regulatory sandbox ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kesesuaian kegiatan fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Sementara itu untuk lembaga jasa keuangan yang melakukan pencatatan, maka permohonan untuk regulatory sandbox harus diajukan kepada pengawas masing-masing bidang, seperti perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank. Proses pengujian regulatory sandbox ini akan berlangsung maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 6 bulan jika diperlukan.

Dari proses uji regulatory sandbox nantinya akan keluar rekomendasi apakah dia lolos untuk pendaftaran, perbaikan atau tidak direkomendasikan alias gagal. Nah bagi pemohon yang sudah direkomendasikan maka bisa langsung segera mendaftar ke OJK. Tapi bagi yang mendapatkan hasil uji yakni perbaikan maka perlu memperbaiki uji regulatory sandbox. Sedangkan untuk yang tidak direkomendasikan, tentu perlu mengulang semua prosesnya dari awal jika memang ingin mendaftar lagi.

Pasca Pendaftaran dan Pemberian Izin

Proses permohonan dan pendaftaran yang sedemikian rupa dilakukan dengan tujuan agar setelah fintech dan startup yang telah mendapat izin OJK bisa lebih bertanggung jawab, aman, serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara maksimal. untuk pemantauan fintech dan startup sendiri OJK menetapkan penyelenggaraan IKD (Industri Keuangan Digital) yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Pengawasan secara mandiri oleh penyelenggara ini bisa dilakukan dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Namun dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital.

Disamping itu, OJK berharap pada fintech dan startup yang telah terdaftar dan mendapatkan izin untuk tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum berizin. Penyelenggara IKD juga diwajibkan oleh OJK untuk menerapkan program anti pencucian uang, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi serta pencegahan pendanaan terorisme.

Itulah syarat, tata cara serta proses pendaftaran yang harus dilalui fintech dan startup agar bisa lolos OJK. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa izin OJK ini adalah sesuatu yang penting bagi fintech dan startup guna mendapatkan kredibilitas atau kepercayaan publik. Hal ini juga diyakini oleh Bibit.id sebagai platform fintech yang menghadirkan investasi reksadana terbaik untuk publik. Dari sinilah Bibit pun telah bergerak untuk tujuan tersebut dan saat ini aplikasi Bibit telah diakui dan mendapat izin dari OJK untuk menyelenggarakan usahanya. Jadi kamu yang ingin menjalankan investasi reksadana tak perlu lagi ragu dan khawatir dengan kredibilitas Bibit.