Ketentuan Bunga Kartu Kredit Mandiri dan Cara Menghitungnya

Memiliki kartu kredit merupakan hal yang mungkin diinginkan setiap orang. Dengan menggunakan kartu kredit kita akan bisa melakukan pembayaran yang berbasis pinjaman yang harus kamu angsur setiap bulannya. Meski terlihat menarik, namun ternyata bank penerbit kartu kredit tersebut juga akan mengenakan biaya atau bunga atas penggunaan uang tersebut.

Sebagai pengguna kartu kredit, penting bagi kamu untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam penetapan bunga ini, serta cara menghitung bunga yang dibebankan, agar kamu tidak dibingungkan dengan munculnya biaya-biaya tambahan berupa bunga pada lembar tagihan bulanan kartu kredit kamu. Yuk, kupas tuntas ketentuan bunga kartu kredit bank Mandiri dan bagaimana perhitungannya berikut ini!

Ketentuan Perhitungan Bunga Kartu Kredit

Dalam rangka perlindungan Pemegang Kartu Kredit, perhitungan bunga yang timbul atas transaksi Kartu Kredit wajib dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghitungan hari bunga atas utang Kartu Kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) Penerbit Kartu Kredit. Tanggal pembukuan (posting) merupakan tanggal riil Penerbit Kartu Kredit melakukan pembayaran kepada Acquirer atas transaksi pembelanjaan Pemegang Kartu Kredit, atau melakukan pembayaran kepada penyelenggara ATM atas transaksi tarik tunai menggunakan Kartu Kredit;

  2. Penghitungan bunga Kartu Kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan Kartu Kredit atas transaksi perbelanjaan dan/atau tarik tunai yang belum terbayar (outstanding);

  3. Biaya terutang, denda terutang, bunga terutang, dan tagihan sebelum jatuh tempo, dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga Kartu Kredit;

  4. Untuk transaksi pembelanjaan, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu Kredit:

1) Tidak melakukan pembayaran;

2) Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh); atau

3) Melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan apabila Pemegang Kartu Kredit telah melakukan pembayaran penuh paling lambat pada tanggal jatuh tempo, atau pada kelonggaran waktu pembayaran yang diberikan oleh Penerbit Kartu Kredit;

  1. Untuk transaksi tarik tunai, bunga dibebankan dan dihitung mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh Pemegang Kartu Kredit

  2. Penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam setahun yaitu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.

 

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pada proses penghitungan bunga kartu kredit bank Mandiri adalah sebesar 3% per bulan atau 36% per tahun. Nah, sebelum melangkah pada proses cara menghitung bunga kartu kredit ini, asumsikan saja bahwa lembar tagihan akan dikirimkan setiap tanggal 20 setiap bulannya dan akan jatuh tempo pelunasan setelah 15 hari dari tanggal tersebut.

Pada tanggal 15 Januari, kamu melakukan transaksi sebesar Rp1.500.000, sehingga detail tagihan yang kamu terima pada tanggal 20 Januari adalah sebagai berikut:

contoh tagihan kartu kredit.jpg

Berdasarkan data pada tabel di atas, maka pada tanggal 30 Januari, kamu akan melakukan pembayaran sebesar 50% dari total tagihan, yakni sebesar Rp750.000, sehingga kamu memiliki sisa tagihan sebesar Rp750.000.

Menurut perhitungan manual yang kamu lakukan, kamu mengira jumlah bunga yang akan muncul pada tagihan kamu bulan depan adalah sebesar Rp22.500 (3% x Rp750.000).

Namun ternyata, tagihan yang kamu terima pada tanggal 20 Februari adalah sebagai berikut.

(dengan asumsi tidak ada transaksi yang terjadi selama bulan Februari)

contoh tagihan kartu kredit 2.jpg

Tapi mengapa bisa seperti itu yaa? Bagaimana sih cara menghitung bunga kartu kredit dengan detail di atas. Nah, bagi kamu yang ingin mengatahuinya, ayo simak detail perhitungannya di bawah ini!

contoh tagihan kartu kredit 3.jpg

Seperti itulah kiranya proses penghitungan bunga kartu kredit sesuai dengan ilustrasi diatas. Sebagai informasi tambahan, dalam sistem pembayaran kartu kredit sendiri terdapat istilah bernama interfest-free-period. Yang dimana istilah tersebut merupakan periode bebas bunga yang akan kamu dapatkan ketika melakukan pembayaran penuh sebelum tanggal jatuh tempo di setiap bulannya. 

Dalam sistem pembayaran kartu kredit, terdapat istilah interest-free-period, atau periode bebas bunga, di mana kamu akan dibebaskan dari bunga apabila kamu melakukan pembayaran penuh sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya.

Apabila kamu terlambat melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, maka bunga akan disebabkan terhadap selisih hari pembukuan dan tagihan untuk setiap aktivitas. Setidaknya ada 3 komponen penghitungan bunga kartu kredit.

 

  1. Beban bunga terhadap transaksi individual

    Seperti yang dapat dilihat dalam lembar tagihan 1, selisih hari dari tanggal pembukuan hingga tanggal penagihan adalah 4 hari. Maka, setiap harinya kamu akan dikenakan bunga sebesar Rp1.479 [(36% x 1 hari x Rp1.500.000) : 365 hari] atau Rp5.916 untuk total selisih 4 hari.

  2. Beban bunga terhadap total tagihan bulan berjalan

    Seperti yang dapat dilihat pada lembar tagihan 3, kamu dikenakan bunga selama selisih hari dari tanggal tagihan bulan Januari ke Februari (31 hari), atau sebesar Rp45.849 [(36% x 31 hari x Rp1.500.000) : 365 hari]

  3. Potongan bunga terhadap pembayaran

    Seperti yang dapat dilihat pada lembar tagihan 3, Jumlah potongan bunga dihitung dari selisih hari antara tanggal pembayaran dengan tanggal penagihan periode berikutnya. Pada contoh diatas, sisa hari tagihan adalah 21 hari dengan nominal pembayaran sebesar Rp750.000. Maka diperoleh potongan sebesar Rp15.534 [(36% x 21 hari x Rp750.000) : 365 hari]. Oleh karenanya, semakin cepat kamu melakukan pembayaran, semakin besar pula potongan bunga yang kamu dapatkan.

Bagaimana? Apa kamu sudah mulai paham dengan ketentuan dan cara menghitung bunga kartu kredit bank Mandiri? Eits, harus selalu diingat ya walaupun menggunakan kartu kredit untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan merupakan langkah praktis yang banyak disukai. Namun di lain sisi, hal ini justru kerap membuat pengguna kartu kredit sulit mengontrol penggunaan fasilitas keuangan yang satu ini. Alih-alih membeli berbagai kebutuhan penting, berbagai transaksi yang tidak perlu juga bisa saja dilakukan dengan cepat.

Memasuki tahun 2021, yuk lebih pintar dan cermat lagi dalam mengelola keuangan. Kamu dapat mengerem pengeluaran dengan mengalihkan keuangan untuk investasi reksadana. Kalau kamu masih bingung menjalaninya, serahkan semua ke Bibit, Bibit akan membantu kamu memilih reksadana terbaik sesuai profil risiko kamu.Selain itu, Bibit tidak mengenakan biaya transaksi beli maupun jual. Berbeda dengan membeli reksadana di bank konvensional, karena semua pembelian dilakukan secara online dan tidak mengandalkan tim sales sehingga bisa lebih murah untuk kamu. Tertarik memulainya investasi di aplikasi Bibit? Yuk, mulai investasimu sekarang!