Jenis Pajak Berdasarkan Subjeknya

Pajak memiliki peran penting bagi kemajuan suatu Negara. Seperti yang diketahui bahwa pajak berperan sebagai budgeter, yang mana pajak merupakan sumber pembiayaan Negara yang paling besar. selain itu, pajak sangatlah penting dalam pembiayaan pembangunan suatu Negara. Oleh sebab itu, pajak memiliki sifat yang wajib dan memaksa bagi setiap warga Negara khususnya bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan. Nilai pajak yang disetorkan oleh setiap wajib pajak akan masuk ke dalam kas Negara yang mana nantinya akan digunakan untuk keperluan pembiayaan pembangunan Negara. Guna menunjang kelancaran dalam setiap proses pemenuhan kewajiban pajak, kamu perlu mengenal jenis pajak terlebih dulu.

Orang pribadi maupun badan tersebutlah yang termasuk kedalam subjek pajak yang diatur pada undang-undang. Selain subjek pajak juga terdapat objek pajak yang merupakan suatu properti yang termasuk kedalam pajak yang wajib dibayar.

 

Pengertian Subjek Pajak

Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, menurut peraturan perundang-undangan, seseorang atau organisasi termasuk kedalam subjek pajak yang wajib membayar pajak apabila memiliki objek pajak. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatakan bahwa yang termasuk subjek pajak, antara lain:

  1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi 

  2. Badan

  3. Bentuk usaha tetap

Jenis Subjek Pajak Menurut Undang-Undang

Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa subjek pajak terdiri dari beberapa jenis. Yuk, cari tahu apa saja jenisnya!

Subjek Pajak Dalam Negeri

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

 

      3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Subjek Pajak Luar Negeri

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Subjek Pajak Pribadi

Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan pula yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu:

  1. Kantor perwakilan negara asing

  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

  3. Organisasi-organisasi internasional, dapat berupa juga perusahaan multinasional dengan syarat:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut

  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota

4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Intinya, subjek pajak merupakan komponen penting dalam perpajakan. Fungsi serta jenisnya memang sangat kompleks, sehingga tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jika melihat dari segi pengertian tentu saja sudah bisa diketahui betapa pentingnya subjek pajak dalam dunia perpajakan. Jika semua sistem telah dijalankan sebagaimana mestinya, maka suatu tatanan akan bekerja dengan tepat dan tidak akan mengalami kekeliruan.