Pentingnya Melaporkan SPT Online dengan Tepat Waktu

Melaporkan pajak kini lebih mudah. Kamu nggak usah pergi ke kantor pajak yang biasanya harus antre. Melalui teknologi internet, penghitungan, objek, dan kewajiban pajak lain di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online atau dikenal juga dengan SPT Online, di mana saja dan kapan saja.

Namun sebelum itu, ada yang belum tahu apa itu SPT?

Mengutip dari situs Online-Pajak.com, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di dalam SPT ini terdapat informasi terkait segala sesuatu tentang jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Selain itu, WP pun mesti bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT.

Kalau misal ada yang tak sesuai, Ditjen Pajak bisa meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada WP. Nah, kabar baiknya, seperti sudah dijelaskan di atas, melapor SPT sudah dapat dilakukan secara online di website DJP Online. Di sana terdapat pilihan e-Filling, e-Form, maupun e-SPT untuk melakukan pendataan.

Buat kamu yang belum mengetahui cara melaporkan SPT Online, nggak perlu khawatir ya. Berikut adalah cara mengisi SPT Online yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Baca Cara Mudah Bayar Pajak Online di sini

Pentingnya Melaporkan SPT Online dengan Tepat Waktu.jpg

1. Akses situs DJP Online

2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milikmu

3. Isi kode keamanan (captcha) yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

4. Cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN harus disimpan dan jangan sampai lupa atau hilang

5. Selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

6. Masuk ke halaman utama, cari e-filling, pilih menu buat SPT, kemudian jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

7. Isi formulir sesuai dengan yang akan kamu laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).

8 Setelah selesai, masukkan data SPT yang ingin dilaporkan.

9. Sebelum mengirim SPT Online, kamu diharuskan mengambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar

10. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim di email, lalu klik “Kirim SPT”

11. Tanda terima elektronik SPT Online akan dikirim ke alamat email-mu secara real time

 Namun jangan lupa, sebelum kamu mengisi SPT Online siapkan dulu ya dokumen-dokumen berikut:

1. Email pribadi, NPWP, dan kode EFIN

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempatmu bekerja

3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan (opsional kalau ada)

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

5. Menentukan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP

Kendala yang biasanya dihadapi oleh WP saat mengisi SPT Online adalah jumlah pelaporan pajak yang tidak “Nol”. Artinya, masih ada selisih atau laporan bahwa kamu “kelebihan bayar” atau “kekurangan bayar”. Kalau begini kejadiannya, coba ulangi dari awal dengan lebih teliti karena kemungkinan besar ada kesalahan saat menjawab pertanyaan atau memasukkan nominal angka.

Dan perlu kamu tahu, lapor SPT Online ini tidak bisa dianggap sepele lho. Soalnya, kalau kamu telat melaporkan, menurut Kompas.com hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksinya, seseorang akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT, yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha berdasarkan UU KUP Pasal 7. 

Wah, lumayan kan jumlahnya? Daripada buat denda, lebih baik lapor pajak secepatnya sebelum terlambat, ya. Tenang saja, investasi reksadana nggak kena pajak lho, kamu bisa laporkan reksadana sebagai harta. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak.