Bagi beberapa pekerja yang gajinya telah memenuhi untuk dikenai pajak, maka mau tak mau mereka harus menjadi wajib pajak. Pajak yang dikenai pada mereka yang terkategori wajib pajak atas penghasilannya ini adalah PPh 21 atau pajak penghasilan. Lalu seperti apa kriteria gaji yang kena pajak tersebut?
PPh 21
Pajak penghasilan atau PPh 21 sendiri telah didefinisikan oleh peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi sebagai pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016
Sementara itu yang dimaksud wajib pajak dari PPH 21 ini adalah pegawai tetap apabila penghasilan yang diterima dalam satu tahun oleh Wajib Pajak telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nah besaran PTKP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yakni:
1. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2021
Mengenai perubahan besar PTKP ini tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh. Karena sampai sekarang belum ada aturan baru terkait PTKP, maka besar PTKP 2021 masih didasarkan pada peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Kementerian Keuangan RI sendiri mulai bulan Juni 2016 telah menetapkan kenaikan batas PTKP dari semula Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau gaji Rp4,5 juta satu bulan. Dari sini maka gaji minimum yang tidak kena pajak tahun 2021 adalah Rp4,5 juta. Jadi pekerja atau karyawan yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan atau kurang dari jumlah itu, tidak diwajibkan membayar pajak.
Gaji yang Kena Pajak
Gaji atau penghasilan seseorang yang kena pajak ini disebut juga Penghasilan Kena Pajak (PKP). Nah PKP yang dikenai PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
1. Pegawai tetap
2. Penerima pensiun berkala
3. Pegawai tidak tetap, yang penghasilannya dibayar setiap bulan (atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan telah melebihi Rp4.500.000)
4. Bukan pegawai, yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (menurut PER-31/PJ/2009, berkesinambungan adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan).
Jadi dari sini jelas bahwa penghasilan atau gaji yang kena pajak adalah yang lebih dari Rp4.500.000/bulan. Ketentuan ini sendiri berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Baca juga artikel kita tentang Jenis Pajak Berdasarkan Subjeknya di sini.
Itulah informasi atau penjelasan mengenai kriteria penghasilan atau gaji yang kena pajak PPh 21. Dari sinilah maka kamu yang memang sudah terkategori wajib pajak PPh 21 harus benar-benar bisa mengatur keuangan. Agar finansialmu dapat terus meningkat dan selalu sehat, investasi bisa menjadi cara yang dapat dilakukan. Dan salah satu investasi terbaik yang bisa kamu jadikan pilihan untuk mencapai keuntungan secara maksimal dengan investasi reksadana bersama aplikasi Bibit.