Inilah Layanan Pajak Online di Indonesia

Setiap tahun, masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak. Adapun beberapa macam pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah melalui perundang-undangan.


Namun ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang menunda-nunda pembayaran pajak. Salah satunya karena tata cara membayar pajak yang cukup sulit.

Semakin berkembangnya teknologi, hampir semua transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online dengan sangat mudah, termasuk pembayaran pajak. 

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah menyediakan layanan pajak online yang bisa digunakan dengan mudah tanpa harus membuang waktu untuk repot-repot datang ke kantor pajak. Lalu bagaimana layanan pajak ini bekerja? Sebelum mengetahuinya, simak terlebih dahulu layanan apa saja yang termasuk dalam layanan pajak online. 

Pajak online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik.

Definisi tersebut merupakan terminologi resmi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Saat ini, layanan perpajakan online baik yang disediakan oleh DJP Online maupun aplikasi perpajakan mitra resmi DJP meliputi e-Filing dan e-Billing. Berikut adalah ulasan selengkapnya mengenai dua layanan tersebut:

e- Filling

e-Filling adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online pada website DJP Online atau Application Service Provider (ASP). e-Filing pajak memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan memiliki koneksi internet untuk mengakses saluran efiling resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, terdapat empat ASP yang menjadi saluran resmi e-Filing yaitu:

1. OnlinePajak

2. BRI

3. Mitra Pajakku

4. Sarana Prima Telematika (SPT) 


OnlinePajak sendiri merupakan ASP yang menawarkan layanan hitung-setor dan lapor pajak secara gratis. Cukup dengan mendaftar dan membuat akun di OnlinePajak, wajib pajak sudah bisa menggunakan OnlinePajak untuk e-Filing hingga bayar pajak online.

e-Filing Bulk Upload

Layanan ini hanya dapat diakses wajib pajak melalui aplikasi OnlinePajak. Fitur ini merupakan fitur premium milik OnlinePajak. Fitur e-Filing ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang membutuhkan pengelolaan pajak berskala besar. Kelebihan e-Filing Bulk Upload adalah dapat melakukan pengelolaan pajak tersentralisasi untuk seluruh cabang hanya dalam satu dashboard.

Selain itu, fitur ini juga dapat mengunggah file CSV untuk beberapa NPWP (perusahaan) dan beragam jenis pajak. Hanya dengan 1 klik Anda bisa mendapatkan BPE/NTTE yang sah secara sekaligus.

e-Billing Pajak

e-Billing adalah mekanisme yang disediakan oleh DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online dan real time melalui layanan bank persepsi maupun aplikasi bayar pajak online yang dimiliki oleh ASP. Salah satu aplikasi yang dimaksud adalah PajakPay milik OnlinePajak.

Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak kapan saja dan dari mana saja. Hal ini membuat tugas melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi jauh lebih mudah.

PajakPay

OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk hitung-setor dan lapor pajak secara online di satu aplikasi. Selain memiliki fitur efiling dan e-billing, pengguna OnlinePajak juga dapat menggunakan PajakPay yang merupakan fitur untuk melakukan pembayaran pajak cukup 1 klik. Fitur ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran ID billing. PajakPay adalah fitur milik OnlinePajak yang dapat digunakan gratis.

e-FORM

e-FORM adalah salah satu cara penyampaian SPT dengan menggunakan formulir elektronik. Bentuk file e-Form adalah ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi Form Viewer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Yang dapat dilaporkan melalui e-FORM adalah SPT Tahunan OP 1770S, SPT Tahunan OP 1770, SPT Tahunan Badan 1771. Namun, aplikasi ini hanya terdapat pada aplikasi milik pemerintah yakni DJP Online.

Lalu bagaimana dengan sistem keamanan layanan pajak online? Apakah lebih aman dari layanan manual? 

Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya adalah karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan menyantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, DJP dan ASP perpajakan mengirimkan kode-kode verifikasi yang harus dimasukkan wajib pajak ketika akan melakukan transaksi baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Dari segi manfaat, layanan pajak online ini lebih memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Selain menghemat waktu, cara modern ini juga sangat mudah untuk dilakukan dan prosedur yang harus dilewati wajib pajak untuk membayar pajak jadi lebih ringkas dan mudah. Sama mudahnya dengan mulai investasi reksadana di aplikasi Bibit. Hanya dengan 1 aplikasi kamu bisa mengatur keuanganmu untuk masa depan yang cerah. Dimulai dari dana serendah Rp 100.000, Bibit akan menempatkan uang kamu ke portfolio reksa dana secara cerdas dan tanpa ribet. Yuk, mulai investasimu sekarang!