Setiap warga Indonesia yang mempunyai usaha atau penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) mempunyai kewajiban membayar pajak. Warga negara yang punya kewajiban membayar pajak disebut dengan Wajib Pajak.
Wajib Pajak bisa berupa Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi adalah setiap orang yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan Wajib Pajak badan adalah pihak yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Setiap Wajib Pajak juga perlu melakukan lapor SPT. Apa yang dimaksud dengan SPT? SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT sendiri artinya adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana oleh Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Aturan mengenai SPT dipertegas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU itu disebutkan bahwa Wajib Pajak diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lapor SPT dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga dilaporkan secara online melalui eFiling yang bisa dilakukan di DJP Online. DJP Online adalah situs yang memberikan layanan urusan perpajakan secara online milik pemerintah yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah, bagaimana cara lapor SPT secara online? Berikut tahapan pelaporan SPT lewat DJP Online.
1. Pastikan kamu telah mempunyai akun DJP Online.
2. Buka akun DJP Online milik kamu, lalu pilih menu e-Filing. Lalu akan muncul laman e-Filing SPT, kemudian klik 'Buat SPT' di bagian pojok kanan atas.
3. Kemudian kamu tinggal mengikuti langkah selanjutnya dengan menjawab pertanyaan dan isi formulir sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
4. Setelah semua terisi secara benar dan lengkap, klik 'Persetujuan', lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau SMS.
5. Lalu buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau SMS (sesuai dengan pilihan kamu). Masukkan kode verifikasi ke dalam kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
6. Kamu akan menerima Tanda Terima Elektronik SPT yang dikirim melalui email. Silakan cetak dan simpan Tanda Terima Elektronik SPT yang telah dikirim ke email kamu.
Itu dia tahap yang harus kamu lakukan untuk membuat laporan SPT. Jangan lupa untuk selalu menyimpan NPWP, nomor e-FIN, alamat email dan password, serta password akun DJP Online untuk keperluan login kembali ke akun DJP Online guna mengurus urusan perpajakan kamu.
Kamu harus melaporkan SPT sesuai dengan jenis SPT yang sesuai. Ada dua jenis SPT berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut.
1. SPT Masa
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPH Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
Format dari setiap formulir pajak untuk jenis pajak SPT Masa ini berbeda-beda. Perbedaan format SPT Masa ini berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda pada masing-masing jenis pajak. Selain itu, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT Masa juga berbeda. SPT Masa PPh mengharuskan Wajib pajak melaporkan SPT paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya, sementara SPT Masa PPn mengharuskan Wajib Pajak melaporkan SPT setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.
Baca juba artikel tentang Jenis Pajak Berdasarkan Subjeknya di sini
2. SPT Tahunan
SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi 3 jenis formulir yaitu formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara ketiganya terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, dan besaran penghasilan Wajib pajak setiap tahunnya.
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.0000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Wajib Pajak yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan dibagi juga menjadi 2, yaitu 3 bulan setelah masa pajak bagi perorangan dan 4 bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Biasanya batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh setiap 30 Maret dan 30 April untuk badan usaha.
Setelah kamu tahu jenis SPT yang harus dilaporkan, kamu siap untuk melaporkan SPT melalui DJP Online sesuai tahap yang sudah dijelaskan di atas. Kalau investasi reksadana di Bibit apakah kena pajak? Tenang, selama kamu investasi reksadana tidak dikenakan pajak, kamu hanya perlu melaporkan berapa jumlah investasi kamu saja. Yuk, mulai investasi di aplikasi Bibit sekarang!