Cara Mendaftar DJP Online dengan Mudah

Sebagai rakyat Indonesia yang baik dan bijak, pastinya kita tahu bahwa membayar pajak adalah kewajiban. Pajak yang wajib dibayar bukan hanya pajak personal atau perorangan, tapi juga pajak perusahaan. Sekarang ini kita semua dipermudah urusan pajak dengan hadirnya djp online. Sudahkah kamu tahu apa itu DJP Online?

DJP Online adalah aplikasi daring milik pemerintah buatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai fungsi memudahkan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak lewat e-filing dan e-billing pajak, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan layanan lainnya.

Sistem pembayaran pajak dalam aplikasi ini dilakukan secara online sehingga lebih memberikan kemudahan untuk kamu. Berbagai layanan bisa dilakukan melalui 'Single Login' dengan mengakses DJP Online. 'Single Login' menjadi tanda era baru layanan digital DJP meninggalkan era mengurus pajak yang ribet. Dengan begitu, kamu bisa membayar dan melaporkan urusan pajak dengan lebih cepat dan efisien dengan bantuan internet, tanpa perlu mengantri di kantor pajak.

Cara Mendaftar DJP Online

Nah, bagaimana cara menggunakan DJP Online? Tentu saja syarat utama bisa menggunakan layanan DJP Online adalah dengan mendaftar (membuat akun) terlebih dahulu. Berikut informasi cara mendaftar DJP Online.

1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di kotamu untuk membuat dan mengaktifkan eFIN (Electronic Filing Identification Number). 

- Berkas yang harus dibawa adalah fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika kamu belum mempunyai kartu NPWP, kamu bisa meminta di kantor tempat kamu bekerja.

- Isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang sudah disediakan.

- Lalu aktivasi eFIN dengan tautan yang dikirim ke alamat email kamu di loket yang tersedia di KPP.

- Nomor e-FIN yang kamu dapat akan digunakan untuk membuat akun DJP Online.

Baca juga artikel tentang Gimana Cara Mengurus EFIN yang Hilang Atau Lupa? Di sini

2. Buka laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser kamu.

3. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah kamu miliki. Tulis nomor NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan kode e-FIN kamu telah diaktivasi, lalu isi kode keamanan. Setelah itu klik 'Verifikasi'.

4. Setelah itu, kamu bisa langsung masuk ke akun kamu dengan menuliskan alamat email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Kamu akan diminta membuat password untuk login DJP Online. Klik 'Simpan' setelah selesai membuat password.

5. Periksa email yang kamu daftarkan, lalu klik tautan yang dikirim oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Kamu akan mendapat pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'. Lalu klik 'Ok' untuk masuk ke menu login.

6. Sekarang kamu bisa masuk ke akun DJP Online dengan mengisi nomor NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun kamu sudah berhasil diaktifkan.

7. Akun DJP Online kamu sudah bisa digunakan untuk mengurus segala urusan perpajakan.

Masa pandemi Covid19 mengharuskan kita untuk berjaga jarak dan mengurangi interaksi dengan orang lain sehingga untuk membuat dan mengaktifkan eFIN, kamu tidak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kamu bisa membuat dan mengaktifkan eFIN dengan mengirimkan email ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Email kamu sebagai Wajib Pajak hanya bisa untuk satu permohonan layanan aktivasi e-FIN. Kamu wajib mengirimkan foto diri (selfie) dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirim oleh kamu sebagai Wajib Pajak dengan basis data DJP. Jika data sudah sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan eFIN dalam bentuk PDF melalui email. Setelah itu kamu bisa membuat akun DJP Online seperti petunjuk yang telah dijelaskan di atas.

Dengan mempunyai akun DJP Online, kamu bisa mengurus pajak dan memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak dengan lebih mudah dan nyaman. Selain melapor pajak dan sangat mudah dengan cara online, kamu juga bisa sekarang investasi melalui aplikasi, gak perlu repot ke bank. Ada aplikasi Bibit yang bisa kamu download dan kamu bisa mulai investasi reksadana mulai dari 100rb saja. Mulai investasi sekarang!