Lapor SPT dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga dilaporkan secara online melalui eFiling yang bisa dilakukan di DJP Online. DJP Online adalah situs yang memberikan layanan urusan perpajakan secara online milik pemerintah yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah, bagaimana cara lapor SPT secara online? Berikut tahapan pelaporan SPT lewat DJP Online.