Begini Cara Mudah Registrasi Portal Pengguna Jasa Bea dan Cukai

Buat kamu yang sering beli barang dari luar negeri pasti udah nggak asing dengan bea cukai. Ya, bisa diibaratkan bea cukai tugasnya mengatur lalu lintas keluar masuk barang dari luar ke dalam negeri, dan begitu juga sebaliknya. Atau melakukan pengawasan apakah barang tersebut legal ataukah yang dilarang.

Kamu yang seorang entrepreneur juga tentu sudah tidak asing dengan bea cukai. Soalnya, kalau kamu mengimpor dan mengekspor barang, harus mendaftarkannya lewat bea cukai. Sederhananya, barang atau produk yang ingin kamu impor dan ekspor tidak akan sampai ke tanganmu  tanpa dapat izin dari bea cukai.

Hah, susah dong? Nggak juga. Karena seiring berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah mempermudah customer-nya dengan menyediakan portal pengguna jasa bea cukai yang bisa diakses secara online. Wuih mantap.

Merasa kurang termotivasi untuk berbisnis? Baca tipsnya di sini

Kalau online-online begini, pasti harus registrasi? Tentu saja! Namun kamu nggak perlu khawatir mudah kok registrasinya. Dilansir dari situs resmi bea cukai www.beacukai.go.id berikut cara registrasi di portal pengguna jasa bea dan cukai.

  • Buka situs www.beacukai.go.id

  • Klik kotak menu Portal Pengguna Jasa

  • Pendaftaran user  baru

  • Isi formulir

  • Setelah selesai, akan muncul notifikasi bahwa registrasi user berhasil dilaksanakan

  • Aktifkan user dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran user

  • Apabila sudah aktif, lakukan sign in

  • Klik Registrasi Kepabeanan (di sebelah kiri)

  • Klik tulisan “Klik disini” (warna biru di bagian bawah)

  • Pilih tempat kegiatan usaha, klik “Nasional” lanjutkan

  • Pilih personalisasi akun untuk menentukan jenis pengguna jasa, lalu simpan

  • Pilih menu data isian registrasi, lalu isikan  tiap-tiap form dan upload dokumen

  • Download dan baca petunjuk pengisian sebagai panduan dalam pengisian form isian

Setelah terdaftar dan bisa mengakses portal pengguna jasa bea dan cukai, banyak fitur yang bisa kamu gunakan. Berdasarkan data dari https://customer.beacukai.go.id/, fitur-fitur portal pengguna jasa bea dan cukai antara lain sebagai berikut:

Layanan Kepabeanan dan Cukai

Berikut ini daftar layanan online yang sudah kami sediakan untuk Pengguna Jasa yang dapat diakses langsung melalui jaringan internet dari kantor masing-masing tanpa harus datang ke Kantor Bea Cukai secara manual.

a.    Submit Dokumen Pelengkap Online

Merupakan sistem layanan online untuk pengguna jasa mengirimkan berkas-berkas yang digunakan sebagai lampiran pemberitahuan pabean atau cukai secara softcopy untuk menggantikan berkas hardcopy yang selama ini harus disampaikan langsung ke kantor bea cukai bersangkutan.

b.    Sistem Perijinan Online

Merupakan sistem layanan online untuk mengajukan dokumen perizinan untuk mendapatkan skep fasilitas kepabeanan dan cukai. Fasilitas-fasilitas tersebut contohnya fasilitas pembebasan, penangguhan dan lainnya. Kemudian perijinan juga meliputi perizinan sampai bidang kawasan berikat.

c.    Sistem Aplikasi Cukai Online

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Bidang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan aplikasi untuk melayani para Pengusaha Barang Kena Cukai secara Online - Internet. Pengguna Jasa dapat dengan mudah melakukan kegiatan di bidang cukai langsung dari kantor masing-masing dengan cara terhubung internet untuk mengakses sistem ini.

Belum kepikiran mau jadi pengusaha? Mantapkan dengan panduan ini

Publikasi Data Kepabeanan

Sebagai bentuk transparansi pelayanan, berikut ini fitur-fitur di mana pengguna jasa dapat langsung melihat secara real time status terakhir mengenai pengajuan data pabean miliknya di kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

  • Browse Data Manifes (BC 1.1), yaitu untuk melihat data manifes atas barang impor yang akan diajukan pemberitahuannya.

  • Browse Data PIB (Pemberitahuan Impor Barang), yaitu untuk melihat status Dokumen PIB yang pernah diajukan secara realtime beserta dengan data statistik bulanannya

  • Browse Data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), yaitu untuk melihat status Dokumen PEB yang pernah diajukan secara realtime beserta dengan data statistik bulanannya

  • Browse Data Hutang, yaitu untuk melihat data hutang yang masih menjadi tanggungan untuk diselesaikan kewajiban bayarnya.

  • Publikasi Referensi, yaitu publikasi informasi mengenai data-data yang secara tetap digunakan dalam berbagai sistem seperti data satuan, data gudang, data kurs, data pelabuhan, dan lain sebagainya.

  • Layanan Pengaduan, yaitu sebagai fasilitas untuk para user di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengaduan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Bea Cukai. Setiap user yang sudah memiliki akses dalam portal ini dapat menyampaikan pengaduan kemudian melihat respon secara real time dari Petugas Bea Cukai yang menangani pengaduan yang disampaikan.

Nah, lengkap bukan fitur dari portal pengguna jasa bea dan cukai? Registrasi dan menikmati pelayanannya pun mudah karena bisa dilakukan secara online, seperti halnya investasi reksadana online Bibit. Kamu tinggal download aplikasinya di smartphone-mu lewat Google Play atau AppStore. Kemudian registrasi, dan cuan pun bisa kamu dapatkan melalui genggaman.