Hutang dan piutang merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan manusia. Dengan kebutuhan yang mendesak, setiap orang memang bisa saja kemudian berhutang. Sayang dalam kesepakatan hutang-piutang tersebut tidak jarang terjadi hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak. Maka dari itulah maka untuk menghindari kerugian, diperlukan surat perjanjian hutang. Berikut penjelasannya.
Apa Itu Surat Perjanjian Hutang
Pada dasarnya, Surat Perjanjian Hutang (SPH) yaitu dokumen atau berkas resmi yang berfungsi sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Dalam SPH ini nantinya akan memuat kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut.
Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang
Kenapa harus membuat surat perjanjian hutang? Berikut beberapa manfaat dan tujuan membuat SPH:
1. Menjadi bukti otentik terjadinya kegiatan utang piutang. Nantinya SPH ini bisa digunakan sebagai alat penagihan terhadap pihak peminjam tanpa adanya penangkalan.
2. Kedua belah pihak bisa mengetahui batas hak dan kewajiban dengan melakukan konfirmasi dengan semua pihak yang terkait dalam hutang-piutang.
3. Sebagai bentuk konfirmasi terhadap besarnya hutang dan waktu transaksi.
4. Meminimalisir perselisihan dan menghindari risiko yang bisa saja terjadi karena kegiatan hutang-piutang.
5. SPH dapat mempermudah penyelesaian hukum karena surat ini dapat menjadi bukti legalitas yang sah jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaanya.
Poin Penting Dalam Surat Perjanjian Hutang
Dalam surat perjanjian hutang ini ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan kedua belah pihak, yaitu :
1. Judul dan tanggal hutang-piutang.
2. Klausul perjanjian yang berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa atas kontrak yang telah dibuat.
3. Identitas pihak terlibat, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat rumah, status pekerjaan, serta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Nominal besaran uang yang dipinjamkan uang.
5. Tanda tangan kedua belah pihak diatas materai.
Komponen dan Pasal Dalam Surat Perjanjian Hutang
Dalam pembuatan surat perjanjian hutang sendiri ada beberapa komponen dan pasal penting yang harus dicermati yaitu:
1. Pasal 1 yang berisi perjanjian untuk tujuan pembiayaan modal kerja sesuai nominal yang dipinjam dan pada waktu pinjaman diberikan.
2. Pasal 2 yang berisi jangka waktu pengembalian yang disepakati.
3. Pasal 3 yang memuat jaminan dan kompensasi yang peminjam bisa jaminkan.
4. Pasal 4 yang memuat jangka waktu perjanjian mencakupi masa berlaku hutang dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
5. Pasal 5 yang memuat berisi tentang penyelesaian perselisihan.
3 Poin Penting yang Perlu Dicermati Sebelum Penandatanganan
Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian hutang, ada baiknya kamu memahami 3 poin dasar dalam perjanjian, yaitu:
1. Isi kesepakatan yang merupakan inti dari surat perjanjian hutang. Isi kesepakatan ini wajib dibuat berdasarkan atas hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian ini juga harus sudah dewasa, sadar saat membuat surat perjanjian kerja sama, dan sehat secara kejiwaan.
2. Denda yang harus dipenuhi jika terjadi cidera janji sesuai kesepakatan.
3. Klausul lainya yang lebih mengarah kepada metode penyelesaian yang akan ditempuh apabila terjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga artikel kita tentang gaji UMR di sini.
Itulah pengertian atau definisi tentang Surat Perjanjian Hutang (SPH) dan hal-hal penting yang menyertainya. Dari penjelasan diatas maka kita yang bisa jadi mengalami hutang-piutang, perlu untuk memahami dengan baik tentang SPH tersebut. Demikian pula dengan kamu yang sedang berencana untuk berinvestasi reksadana, maka perlu sekali untuk memahami tentang APERD (Agen Penjual Reksa Dana). Agar tujuan investasi reksadanamu tercapai, maka pastikan kamu memilih APERD berpengalaman dan terpercaya seperti aplikasi Bibit. Download di sini!