Bagi kamu yang ingin berinvestasi syariah, bisa menjadikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai pilihan. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh negara dan diperuntukkan publik atau masyarakat ini memang telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). SBSN sendiri terbagi menjadi dua yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan. Lalu apa perbedaan antara kedua jenis investasi syariah tersebut? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Untuk membahas perbedaan kedua jenis SBSN ini, kita akan menjelaskannya dengan beberapa poin berikut.
1. Masa Tenor
Perbedaan pertama dari sukuk ritel dan tabungan bisa kita dapati dari tenor atau jangka waktunya. Pada sukuk ritel, masa tenor yang diberlakukan adalah tiga tahun, sementara untuk tenor sukuk tabungan hanya dua tahun saja. Jika pada sukuk ritel investor tidak bisa mencairkan dana sebelum masa tenor, maka pada sukuk tabungan ada fitur early redemption yang membuat investor bisa mencairkan dana investasi sebelum jatuh tempo. Namun ketika fitur ini digunakan maka investor tidak berhak mendapatkan imbal hasil.
2. Sifat Kupon
Hal berikutnya yang membedakan sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah sifat kupon atau imbal hasilnya. Pada sukuk ritel, sifat kuponnya adalah fixed rate sehingga investor akan mendapat imbal hasil yang tetap setiap bulannya. Sementara pada sukuk tabungan, sifat kuponnya yakni floating with floor yang berarti tingkat imbal hasilnya mengambang dan dibayarkan tiap bulan. Jadi dari sini investasi pada sukuk tabungan akan dipengaruhi oleh suku bunga acuan BI. Bila ada kenaikan pada BI 7-Day Reverse Repo Rate (dihitung tiap tiga bulan sekali), maka imbal hasil sukuk tabungan akan meningkat. Sebaliknya bila ada penurunan pada BI-7 Day Reverse Repo Rate, maka yang didapat adalah imbalan minimal (tingkat imbalan pertama yang ditetapkan).
3. Penjualan di Pasar Sekunder
Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan selanjutnya adalah terkait penjualannya di pasar sekunder. Mengenai hal ini kita bisa mendapati bahwa sukuk ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan pada investasi sukuk tabungan, tidak diperbolehkan diteruskan pada perdagangan di pasar sekunder.
4. Potensi Keuntungan dari Selisih Harga
Terakhir, perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan bisa ditinjau dari potensi keuntungan selisih harga. Pada sukuk ritel yang dapat di perdagangan di pasar sekunder, membuat potensi imbal hasil yang bisa diraih lebih besar. Sementara itu pada sukuk tabungan meski tak bisa diteruskan di pasar sekunder, ada keunggulan pada keuntungan yang bisa didapat. Ini karena walaupun BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami penurunan, imbal hasil yang ditetapkan adalah imbalan minimal. Sedangkan pada sukuk ritel bisa saja mendapati kerugian jika penjualan di pasar sekunder mengalami capital loss (jika dijual di bawah harga beli).
Baca juga : Tahukah Kamu Beda Sukuk Ritel Dan ORI?
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan. Dari sini maka diharapkan kamu tidak bingung lagi ketika membedakan antara kedua jenis SBSN tersebut. Nah untuk kamu yang tertarik berinvestasi pada sukuk ritel 016, maka sudah bisa memesannya mulai 25 Februari hingga 17 Maret 2022 mendatang. Lalu di mana bisa memesan sukuk ritel tersebut? Kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pembelian SR016 yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi penjualan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.