Sukuk Ritel Jilid 2 Rilis Agustus 2022, Pahami Dulu Pembayaran Kupon SBN

Sebagai salah satu produk Surat Berharga Negara (SBN), Sukuk Ritel tentu akan jadi pilihan terbaik untuk dimiliki. Dengan Sukuk Ritel, kamu bisa berinvestasi dengan tenang karena keamanannya serta nyaman karena kehalalannya. Sukuk Ritel sendiri di tahun 2022, hadir dua kali yakni SR016 di pertengahan bulan Februari dan SR017 di pertengahan Agustus. Karena akan meluncur sebentar lagi, kamu yang tertarik pada SR017 perlu bersiap. Salah satu bentuk persiapan yang dapat kamu lakukan adalah mengetahui pembayaran kuponnya. Berikut penjelasannya!

Kupon Sukuk Ritel

Dari pembelian SR017, kamu memang tidak hanya mendapatkan keamanan dan jaminan halal. Keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel kamu juga akan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk kupon. Namun perlu kamu ketahui bahwa kupon dalam investasi Sukuk Ritel ini berbeda dengan kupon pada produk SBN Konvensional seperti ORI (Obligasi Ritel Negara) dan SBR (Saving Bond Ritel). Karena bila kupon dalam SBN Konvensional wujudnya adalah bunga dengan acuan suku bunga BI, maka dalam Sukuk Ritel, kupon yang didapat berasal dari imbal hasil yang dijalankan negara melalui berbagai kesepakatan.

Perlu diketahui juga bahwa kupon Sukuk Ritel ini bersifat fix rate atau tetap. Maksudnya adalah kupon dengan jenis fix rate ini tidak terpengaruh oleh perubahan suku bunga BI. Meski bersifat tetap, besaran kupon Sukuk Ritel terbilang menguntungkan karena lebih tinggi dari bunga deposito bank BUMN. Menariknya, karena sifatnya sudah tetap, maka imbal hasil yang kamu dapat dari kupon Sukuk Ritel tersebut bisa dijadikan sebagai passive income atau penghasilan tambahan tanpa perlu bekerja keras. Perlu dipahami juga bahwa pembayaran imbal hasil dari kupon Sukuk Ritel ini bersifat pasti karena tidak mengenal istilah ‘gagal bayar’.

Baca juga : Apa Saja Risiko Yang Mungkin Dihadapi Dalam Investasi Surat Berharga Negara? Simak Penjelasan Lengkapnya Ini!

Waktu Pembayaran Kupon SBN

Sukuk Ritel yang merupakan bagian dari Surat Berharga Negara, tentu memiliki beberapa kesamaan beberapa karakter. Salah satu persamaannya bisa kita lihat dari pembayaran kuponnya. Jadi pembayaran kupon SBN ini sifatnya adalah pasti dan terjamin. Karena pasti, maka setiap waktu yang ditetapkan, kamu akan mendapatkan bunga atau imbal hasilnya. Pemerintah sendiri yang mengelola SBN, menyatakan bahwa pembayaran kupon SBN ini tidak mengenal istilah gagal bayar. Jadi dari sini kamu tak perlu khawatir dan bahkan sejatinya kamu bisa menjadikan kupon SBN ini sebagai passive income.

Untuk waktu pembayaran kupon SBN sendiri, tergantung pada jenis atau produk yang diambil. Berikut daftar waktu atau periode pembayaran kupon produk SBN yang dirilis dari situs Bank Indonesia :

1.         Obligasi Fixed Rate (FR): dibayarkan per 6 bulan,

2.         Surat Perbendaharaan Negara (SPN): dibayarkan secara diskonto,

3.         Obligasi Ritel Indonesia (ORI): dibayarkan per bulan,

4.         Saving Bond Retail (SBR): dibayarkan per bulan,

5.         Obligasi Variable Rate (VR): dibayarkan per 3 bulan,

6.         Project Based Sukuk (PBS): dibayarkan per 6 bulan,

7.         Ijarah Fixed Rate (IFR): dibayarkan per 6 bulan,

8.         Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS): dibayarkan secara diskonto,

9.         Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI): dibayarkan per bulan,

10.     Sukuk Ritel (SR): dibayarkan per bulan,

11.     Sukuk Tabungan (ST): dibayarkan per 3 bulan, dan

12.     Sukuk Wakaf (SW): dibayarkan per bulan

Setiap Tanggal Berapa Kupon Dibayarkan?

Mengenai tanggal pembayaran kupon SBN, investor bisa mengetahuinya dengan melihatnya pada Terms & Conditions SBN yang diterbitkan oleh Pemerintah (dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan). Kemudian untuk mengkonfirmasi jadwal pembayaran kupon/bunga/imbalan SBN, dapat dilakukan oleh investor melalui Sub-Registry tempat penatausahaan SBN masing - masing investor.

Lalu bagaimana bila terjadi keterlambatan pembayaran kupon? Menurut situs Bank Indonesia, jika terjadi keterlambatan pembayaran kupon dari jadwal yang ditentukan, kamu sebagai investor bisa melaporkannya melalui call center BICARA Bank Indonesia 131 dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:

1.       Data investor berupa nomor SID, nomor telepon, dan alamat e-mail;

2.       Nomor seri SBN yang dimiliki oleh investor;

3.       Informasi detail terkait dengan Sub-Registry atau Mitra Distribusi tempat investor terdaftar pada saat melakukan pembelian SBN;

4.       Alasan penyebab keterlambatan pembayaran dari Sub-Registry atau Mitra Distribusi.

Baca juga: Maraknya Investasi Bodong, Apakah Investasi Sukuk Ritel Aman Bagi Para Investor?

Demikianlah informasi mengenai pembayaran kupon SBN. Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa kupon SBN ini sangat menguntungkan. Jadi kamu yang berencana akan berinvestasi pada SBN termasuk Sukuk Ritel, tak perlu ragu lagi menjalankannya. Untuk memulainya sendiri, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pembelian. Kenapa harus di aplikasi Bibit? Sebab investasi SBN di Bibit akan membuatmu merasakan keamanan dan kenyamanan yang berarti. Bibit memang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai mitra distribusi (Midis) SBN. Investasi di aplikasi Bibit juga sudah ada izin dan diawasi secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).