Pandemi COVID-19 selama tiga tahun ini membuat kondisi perekonomian tidak menentu. Lonjakan kasus secara tiba-tiba bisa langsung menghambat pertumbuhan ekonomi.
Bagi investor yang menginginkan alternatif investasi yang aman dari gejolak ekonomi selain deposito dan emas, maka Sukuk Ritel bisa menjadi salah satu pilihan yang baik. Sukuk Ritel lebih aman karena dijamin negara, halal (sesuai syariah Islam), dan masih menguntungkan.
Apakah kamu pernah mendengar jenis investasi ini sebelumnya? Jenis investasi ini menerapkan prinsip syariah Islam ketika penerbitannya. Jika kamu belum tahu, yuk mengenal lebih jauh tentang investasi sukuk secara lebih mendalam melalui uraian di bawah ini!
Apa Itu Sukuk Ritel?
Menurut Kemenkeu (Kementerian Keuangan), sukuk adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk merupakan salah satu jenis surat berharga syariah. Pengertian lainnya, sukuk merupakan efek syariah dari suatu instrumen investasi. Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, sukuk artinya produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk tidak terbagi atau mewakili bagian yang tak terpisahkan dari aset yang mendasarinya.
Contoh aset yang bisa kamu jadikan sebagai objek untuk menerbitkan sukuk, yaitu tanah, proyek bangunan, hak manfaat atas aset, bangunan, atau jasa. Tetapi, aset tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah pada pasar modal.
Sukuk merupakan jenis surat berharga yang disebut sebagai obligasi syariah atau surat utang syariah. Walaupun demikian, sukuk berbeda dengan obligasi. Karena sukuk berbentuk surat pernyataan kepemilikan atas manfaat sebuah aset tertentu.
Menurut laman resmi DSN MUI, pengelolaan sukuk wajib berdasarkan prinsip syariah. Tidak mengandung unsur ketidakjelasan, judi, dan riba. Selain itu juga sudah mendapatkan pernyataan sesuai syariah dari MUI.
Sukuk merupakan bentuk efek syariah yang penerbitnya adalah pemerintah. Tujuan penerbitan untuk membantu pembiayaan pembangunan negara. Tetapi, sukuk juga dapat diterbitkan oleh pihak swasta atau perusahaan BUMN.
Ketika menerbitkan sukuk, perusahaan atau pemerintah bisa menghimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan atau suatu proyek yang tidak bertentangan dengan prinsip atau nilai syariah Islam.
Perusahaan atau pemerintah sebagai emiten wajib membayar imbalan kepada pemilik obligasi syariah menggunakan sistem bagi hasil. Pada saat jatuh tempo, emiten juga harus membayar kembali dana sukuknya.
Karakteristik Sukuk Ritel
Berikut ini adalah karakteristik sukuk ritel yang harus kamu ketahui:
Diperuntukkan bagi individu warga negara Indonesia.
Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
Pemesanan bisa dilakukan mulai dari nominal Rp 1 juta
Masa tenor selama 3 tahun
Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan
Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik
8 Keuntungan Berinvestasi Sukuk Ritel
Ada 8 keuntungan yang bisa meyakinkan kamu untuk berinvestasi sukuk ritel di Bibit nanti, yaitu antara lain:
Imbalan dan pokok terjamin aman dan langsung dari lembaga negara.
Tingkat imbalan tetap.
Bisa kamu perdagangkan kepada investor domestik di pasar sekunder.
Bisa turut serta mendukung kegiatan pembiayaan pembangunan nasional.
Tingkat imbalan cukup kompetitif, sehingga lebih tinggi dari tingkat bunga deposito milik bank BUMN secara rata-rata.
Imbalan akan kamu terima setiap bulannya.
Modal investasi awal cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp 1.000.000,-.
Akses investasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Baca juga : Mengenal Sukuk Ritel: Definisi Dan Kelebihannya
Tertarik untuk Investasi Sukuk Ritel? Berikut Cara Pembeliannya!
Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi sukuk ritel? Ikuti cara pembeliannya berikut ini:
1. Registrasi
Proses pendaftaran calon investor menggunakan sistem elektronik dari Mitra Distribusi. Kamu hanya perlu memasukkan data diri, nomor rekening dana, nomor Single Investor Identification (SID), dan juga nomor rekening surat berharga.
Jika kamu belum memiliki nomor SID, rekening surat berharga, atau rekening dana. Nantinya akan mendapat bantuan dari tim Medis. SID merupakan kode khusus dan tunggal yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai lembaga penyelesaian dan penyimpanan.
2. Pemesanan
Cara membeli sukuk ritel yang kedua adalah melakukan pemesanan. Kamu melakukan pemesanan SR016 setelah membaca persyaratan dan ketentuan yang tertera pada Memorandum Informasi. Proses ini hanya bisa kamu lakukan ketika masa penawaran SR016.
3. Pembayaran
Bila kamu sudah mendapatkan verifikasi pemesanan, kamu akan menerima kode pembayaran. Biasanya akan dikirim melalui SMS atau email berdasarkan kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
4. Konfirmasi
Langkah terakhir proses pembelian sukuk ritel adalah konfirmasi pembayaran. Kamu nantinya akan mendapatkan notifikasi completed order, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan menerima alokasi SR016 di tanggal penerbitan atau setelmen.
Itulah tadi penjelasan yang cukup lengkap mengenai sukuk ritel. Semoga kamu bisa lebih mengenal tentang jenis investasi yang satu ini. Sudah cukup jelas kan informasi mengenai sukuk ritel dari Kemenkeu di atas?
Kamu bisa memesan sukuk ritel di mitra distribusi yang dapat dilihat di laman Kementerian Keuangan. Salah satu mitranya yaitu Bibit. Di Bibit, kamu bisa memesan mulai nominal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar dengan kelipatan Rp 1 juta. Setiap pilihan nominal memiliki tenor sama, yaitu 3 tahun sejak pembelian. Prosesnya dilakukan 100% online dan dijamin aman oleh Pemerintah RI.
Manfaat kode pembayaran adalah untuk menyetorkan dana investasi kamu melalui Bank Persepsi. Misalnya melalui teller, internet banking, ATM, atau mobile banking dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Yuk, persiapkan dirimu di tanggal 25 Februari nanti untuk order sukuk ritel di Bibit dan install aplikasinya di Play Store atau App Store!