Punya instrumen investasi yang sangat minim risiko pastinya sangat menyenangkan. Apalagi bagi investor pemula, tentu memiliki instrumen tersebut jadi lebih menguntungkan. Salah satu pilihan instrumen investasi yang sangat minim risiko adalah Reksadana Pasar Uang (RDPU). RDPU sendiri memiliki beberapa pilihan produk atau instrumen yang nantinya akan ditempatkan oleh Manajer Investasi (MI) sebagai pihak pengelola. Lalu apa saja keempat produk Reksadana Pasar Uang tersebut? Berikut penjelasannya!
Reksadana Pasar Uang (RDPU) Menurut OJK
Sebelum membahas empat produk Reksadana Pasar Uang, kita perlu mengetahui dulu apa itu Reksadana Pasar Uang (RDPU). Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka, dinyatakan bahwa Reksadana Pasar Uang yaitu reksadana yang hanya melakukan investasi pada:
1. Instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau
2. Efek bersifat utang yang:
Diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
Sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun.
4 Produk Reksadana Pasar Uang (RDPU)
Berdasarkan definisi Reksadana Pasar Uang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di atas maka bisa dijabarkan lagi bahwa Reksadana Pasar Uang (RDPU) ini memiliki beberapa produk yaitu:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Produk pertama Reksadana Pasar Uang (RDPU) adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Menurut Bank Indonesia, SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. Produk yang satu ini memiliki sistem diskonto yang hanya berbentuk mata uang rupiah. Nantinya dana yang didapat dari SBI akan digunakan oleh Bank Indonesia guna mengendalikan kestabilan nilai tukar rupiah dengan menyerap kelebihan uang primer yang beredar dalam masyarakat.
2. Surat Utang Negara (SUN)
Jika SBI diterbitkan oleh Bank Indonesia maka SUN (Surat Utang Negara) adalah instrumen yang diluncurkan langsung oleh negara atau Pemerintah. Menurut OJK, SUN adalah Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. Nantinya dana yang didapat dari SUN akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wujud dari SUN sendiri adalah surat pengakuan utang dalam bentuk valuta asing atau bisa juga dalam bentuk rupiah. Karena yang menerbitkan adalah pemerintah, maka instrumen yang satu ini sangat terjamin keamanannya. Umumnya SUN yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON) dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
3. Sertifikat Deposito
Menurut OJK, sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Sertifikat Deposito yang bisa diperjualbelikan dalam pasar uang ini dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Berbeda dengan deposito biasa, instrumen ini memiliki suku bunga yang nilainya lebih tinggi daripada nilai suku bunga deposito biasa. Sertifikat deposito sendiri dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan dengan periode waktu tertentu dan maksimal jangka waktunya 1 tahun. Untuk keamanannya, kamu tak perlu khawatir karena sertifikat deposito ini telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Terakhir, produk Reksadana Pasar Uang (RDPU) yaitu Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah instrumen pasar uang berupa surat berharga yang biasanya diterbitkan oleh bank umum dan telah nasabah tanda tangani sebagai jaminan pelunasan utang. Namun demikian, SBPU hanya ditransaksikan antara lembaga penerbit dan BI. Ciri lain dari SBPU adalah punya sistem yang sama dengan SBI dengan menerapkan diskonto dalam perdagangannya dengan cara pelelangan.
5 Keuntungan Investasi Reksadana Pasar Uang (RDPU)
Berinvestasi pada Reksadana Pasar Uang (RDPU) akan membuatmu mendapatkan beberapa keuntungan antara lain:
1. Imbal hasil RDPU lebih tinggi antara 3% sampai 6% setiap tahunnya dibanding menabung di Bank dalam rekening yang hanya sekitar 0%-1%.
2. Kamu bisa memulai investasi pada RDPU ini mulai dari 100.000 saja.
3. Untuk mencairkan RDPU ini kamu bisa melakukannya kapan saja tanpa harus menunggu jangka waktu tertentu karena sifatnya yang likuid.
4. Proses pencairan dana RDPU bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa dikenakan denda sepeserpun.
5. Investasi pada RDPU ini juga cocok sebagai dana atau tabungan darurat dan juga untuk kamu yang punya rencana-rencana jangka pendek seperti membeli gadget baru, liburan luar kota dan lainnya.
Cara Mulai Investasi Reksadana Pasar Uang
Untuk berinvestasi pada RDPU, kamu bisa menjadikan Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama) Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tempat pembelian. Tapi sebelum membeli RDPU di Bibit, terlebih dulu kamu perlu melakukan registrasi dengan langkah sebagai berikut:
1. Pertama, buka aplikasi Bibit. Download dan install terlebih dulu di Play Store atau App Store jika kamu belum punya aplikasinya.
2. Setelah itu, klik register. Nanti kamu akan diminta mengisi tanggal lahir serta mengisi 6 kuesioner singkat yang disediakan oleh Bibit untuk mengetahui profil dan tujuan investasimu.
3. Kemudian, klik lanjut. Di sini kamu akan diminta mengisi nomor handphone hingga muncul kode verifikasi melalui SMS.
4. Sesudah melakukan verifikasi, kamu akan kembali akan diminta mengisi data diri. Tidak lupa, kamu juga harus mengunggah foto KTP dan foto selife dengan KTP.
5. Berikutnya, kamu harus membubuhkan tanda tangan virtual pada posisi yang telah disediakan.
6. Terakhir, lakukan set up pin dan verifikasi email. Sampai di sini kamu harus menunggu tahap registrasi akhir dalam waktu maksimal 1x24 jam untuk proses validasi oleh tim Bibit dan KSEI.
Baca juga: Begini Cara Investasi Reksadana Pasar Uang
Cara Membeli Reksadana Pasar Uang Di Aplikasi Bibit
Jika telah melakukan registrasi dan akunmu terverifikasi, kamu sudah bisa melakukan pembelian Reksadana Pasar Uang (RDPU) di Aplikasi Bibit dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama, pada halaman utama, klik tombol 'Explore'
2. Selanjutnya, pilih jenis reksadana, yakni pasar uang (RDPU).
3. Lalu, klik produk reksa dana pilihanmu.
4. Pelajari data dan informasi reksadana, scroll ke bawah untuk membaca prospektus. Bila sudah yakin, Klik 'Beli'.
5. Setelah itu, masukkan nominal dana yang ingin diinvestasikan. Kamu bisa klik 'Ubah' untuk memilih ingin memasukkan ke portofolio yang mana.
6. Kemudian, pilih 'Portofolio' dan klik 'Beli'.
7. Check list bila kamu sudah setuju semua isi prospektus reksadana, kemudian klik 'Bayar Sekarang'.
8. Berikutnya, pilih metode pembayaran. Di Bibit kamu bisa melakukan pembayaran dengan berbagai metode seperti GoPay, LinkAja, atau virtual account.
9. Jika sudah dipilih, klik 'Bayar' dan selesaikan pembayaran.
10. Dari sini kamu sudah berhasil melakukan pembelian reksadana pasar uang melalui aplikasi Bibit.
Itulah penjelasan mengenai produk investasi Reksadana Pasar Uang (RDPU) yang bisa kamu dapatkan di Aplikasi Bibit. Jadi ketika kamu berinvestasi pada RDPU, maka dana yang disetor akan dialokasikan atau ditempatkan oleh Manajer Investasi (MI) pada beberapa instrumen yang telah dijelaskan di atas. Di Bibit sendiri, dana yang kamu setor untuk investasi RDPU akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi (MI) berpengalaman.