Kenapa Sukuk (ST010) Tidak Riba? Ini Alasannya!

Dalam hukum Islam, riba memang sesuatu yang dilarang dan diharamkan. Maka dari itu selaku umat muslim, kita harus menjaga segala sesuatu yang kita lakukan terhindar dari riba. Salah satu hal yang perlu kita cermati dengan serius terkait riba ini adalah kegiatan investasi. Bicara tentang investasi halal dan haram, kita mengenal sukuk yang dikelola secara syariah dan tidak mengenal riba. Lalu kenapa Sukuk (ST010) tidak riba? Ini alasannya!

Kupon Sukuk Tabungan ST010 Tidak Mengandung Riba

Untuk melihat ada tidaknya unsur riba dalam sebuah investasi, kita bisa mengetahuinya dari imbal hasil yang didapat. Nah imbal hasil yang didapat dari investasi sukuk ini berupa kupon berupa “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.

Dalam investasi Sukuk Tabungan ini juga ada struktur akad wakalah yang diterapkan. Akad wakalah adalah sendiri adalah penyerahan dana oleh investor kepada pemerintah untuk mengerjakan program-program pembangunan sebagai investasinya, di mana perwakilan ini berlaku selama yang mewakilkan (investor) masih hidup.

Kehalalan dari investasi sukuk (ST010) sendiri sudah diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jadi menurut DSN-MUI, sukuk dinyatakan sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan karakteristik yaitu tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Dari sini terjawab sudah kenapa sukuk (ST010) tidak riba.

Investasi Sukuk (ST010) Juga Aman dan Menguntungkan

Jangan lupa juga bahwa selain halal, investasi sukuk ini juga aman dan menguntungkan. Dikatakan aman karena investasi ini berasal dari pemerintah dan dijamin keamanannya oleh negara dan Undang-Undang. Tidak hanya dalam pengembalian pokoknya, tapi dalam pembayaran imbal hasilnya, kamu akan mendapatkan jaminan atau garansi.

Investasi pada sukuk juga akan membuatmu mendapat keuntungan yang lumayan besar. Pasalnya, besaran imbal hasil yang kamu terima lebih tinggi atau di atas rata-rata deposito Bank BUMN. Dari sinilah maka investasi pada sukuk dapat kamu jadikan sebagai passive income yang menarik setiap bulannya.

Perlu diketahui bahwa besaran kupon atau bunga dari ST010 telah ditetapkan pemerintah dengan rincian ST010-T2 (tenor 2 tahun) sebesar 6,25% per tahun dan kupon ST010-T4 (tenor 4 tahun) yakni sebesar 6,40% per tahun dengan tipe kupon floating with floor.

Sukuk Tabungan Seri 010 (ST010)

Perlu diketahui bahwa sukuk dalam investasi SBN (Surat Berharga Negara) ada dua macam yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan. Kedua sukuk ini sendiri tergolong Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dijamin kehalalannya. Nah, untuk investasi sukuk yang sebentar lagi akan rilis adalah Sukuk Tabungan Seri 010 (ST010).

ST010 sendiri direncanakan akan dirilis mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2023 dengan dua pilihan yakni ST010-T2 dengan masa tenor yakni 2 tahun dan ST010-T4 dengan masa tenor 4 tahun. Berikut perbedaan kedua jenis ST010 tersebut.

Perlu kamu diketahui juga bahwa perilisan ST010 ini merupakan edisi ketiga dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN) di tahun 2023 setelah sebelumnya telah Saving Bond Ritel seri 012 (SBR012) dan Sukuk Ritel seri 018 (SR018).

Ciri dan Karakteristik ST010 Lainnya

Perlu kamu tahu bahwa selain halal dan aman, instrumen ST010 ini juga punya beberapa ciri atau karakteristik lain. Berikut beberapa ciri dan karakteristik ST010 tersebut:

1.   Instrumen yang hanya diperuntukkan bagi Individu Warga Negara Indonesia (WNI)

2.   Investasi bisa dimulai dengan pembelian minimal Rp 1 Juta

3.   Punya jenis atau tipe kupon floating with floor atau imbalan mengambang dengan batas minimal.

4.   Ada dua pilihan masa tenor untuk ST010 yakni 2 tahun dan 4 tahun.

5.   Punya fasilitas early redemption yakni pencairan di awal dengan persyaratan tertentu yang bisa kamu manfaatkan tanpa biaya tambahan.

6.   Non-tradeable atau tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca juga: Apakah Investasi Sukuk Tabungan (ST010) Aman? Ini Jawabannya!

Cara Investasi ST010

Dari kehalalan, tingkat keamanan dan keuntungan yang bisa didapat dari sukuk (ST010), tentu investasi ini sangat disayangkan jika tidak kamu ambil. Maka mulai saja investasi ST010 di aplikasi Bibit (PT. Bibit Tumbuh Bersama), berizin dan diawasi OJK. Perlu kamu tahu bahwa Bibit memang telah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN oleh Kementerian Keuangan. Nah, berikut cara untuk memulai investasi ST010 di aplikasi Bibit:

Pertama, Buat Akun Stockbit Sekuritas, dengan terlebih dulu melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN). Cara registrasi RDN adalah sebagai berikut:

1. Klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit lalu pilih ‘Daftar Sekarang’.

2. Selanjutnya, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’

3. Lalu, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN

Kedua, Lakukan Registrasi SBN di aplikasi Bibit, dengan dua langkah berikut:

1. Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’

2. Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.

Dari sini kamu telah selesai melakukan proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit. Setelah itu kamu sudah bisa membeli ST010 di aplikasi Bibit.

Itulah jawaban dari pertanyaan kenapa sukuk (ST010) tidak riba. Dari informasi di atas maka kehalalan Sukuk Tabungan seri 010 ini sudah tak perlu kamu ragukan lagi. Mengingat waktu perilisan ST010 yang semakin dekat, maka kamu yang tertarik berinvestasi bisa segera mempersiapkan diri.