Jam Bursa Saham Kapan Normal? Ini Waktu Buka Dan Tutupnya

Dalam perdagangan bursa saham terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh para investor, salah satunya berlangsungnya jam perdagangan. Jam perdagangan bursa saham merupakan rentang waktu di mana transaksi saham dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di jam perdagangan inilah, baik penjual maupun pembeli dapat menjual dan membeli saham. 

Perlu kamu ketahui bahwa jam perdagangan bursa sempat mengalami perubahan dan menjadi lebih singkat pada awal Pandemi Covid-19 terjadi. Lalu jam bursa saham kapan normal kembali?  Jam bursa telah kembali normal setelah tidak adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lagi. Tepatnya mulai hari Senin tanggal 3 April 2023, berikut ini penjelasan lengkap mengenai jam bursa, khususnya pasar reguler!

Pasar Reguler

Pasar reguler merupakan pasar sekunder tempat saham diperjualbelikan di BEI. Investor bisa melakukan transaksi secara langsung melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar di bursa. Satuan yang digunakan adalah lot, dimana 1 lot sama dengan 100 lembar saham. 

Harga yang digunakan dalam pasar ini sesuai dengan nilai yang tercantum dalam sistem perdagangan, yang selalu diperbarui secara real-time sesuai dengan perubahan di pasar. Selain itu, penyelesaian transaksi biasanya dilakukan dua hari kerja setelah transaksi bursa terjadi, yang disebut dengan T+2.

Hari Senin s/d Kamis

Sebelumnya Perdagangan Sesi I berlangsung pukul 09.00 - 11.30 WIB

Saat ini Perdagangan Sesi I berlangsung pukul 09.00 - 12.00 WIB

Sebelumnya Perdagangan Sesi II berlangsung pukul 13.30 - 15.49 WIB

Saat Ini Perdagangan Sesi II berlangsung pukul 13.30 - 15.49 WIB

Hari Jumat

Sebelumnya Perdagangan Sesi I berlangsung pukul 09.00 - 11.30 WIB

Saat ini Perdagangan Sesi I berlangsung pukul 09.00 - 11.30 WIB

Sebelumnya Perdagangan Sesi II berlangsung pukul 14.00 - 15.49 WIB

Saat Ini Perdagangan Sesi II berlangsung pukul 14.00 - 15.49 WIB

Pra Pembukaan, Pra Penutupan dan Pasca Penutupan

1. Sesi Pra Pembukaan 

Sesi pra pembukaan adalah pelaksanaan perdagangan yang paling awal pada pasar reguler, yakni dimulai pukul 08.45 - 08.59 WIB di hari Senin sampai dengan Jumat. Dalam sesi ini, penjual dan pembeli bisa memasukkan penawaran, baik untuk menjual maupun membeli saham. 

Kemudian dari penawaran yang masuk ini akan diakumulasi oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) sehingga terbentuknya harga pembukaan. Kemudian jika penawaran jual dan permintaan beli sesuai (Match) di sesi pra pembukaan, maka saat masuk jam perdagangan sesi I perdagangan otomatis akan diproses tanpa harus memasukkan kembali penawaran jual dan permintaan beli.      

2. Sesi Pra Penutupan

Sesi pra penutupan berlangsung pukul 15.50 - 16.00, selama sesi ini penjual dan pembeli dapat memasukkan penawaran jual dan beli dan akan membentuk harga penutupan. Sesi ini juga mencocokkan penawaran jual dan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan price dan time priority.  

3. Sesi Pasca Penutupan

Pasca penutupan berlangsung pukul 16.01 - 16.15, di dalam rentang waktu ini penutupan perdagangan berlangsung dengan mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli secara berkelanjutan pada harga penutupan.

Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB)

Selama pandemy Covid-19 batas auto reject juga mengalami penyesuaian yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Auto reject adalah aturan yang mengontrol seberapa jauh harga saham dapat berfluktuasi dalam satu hari perdagangan di bursa saham. 

Terdapat dua batasan yang diterapkan untuk pembatasan pergerakan harga saham, yaitu batas maksimal untuk kenaikan harga saham yang disebut Auto Reject Atas (ARA), dan batas maksimal untuk penurunan harga saham yang disebut Auto Reject Bawah (ARB). Besarnya kenaikan maksimal dan penurunan maksimal ini diukur dalam bentuk persentase. Berikut penyesuaian batas auto reject di tahun 2023!

Tahap I Per 5 Juni - 1 September 2023

Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 yang berisi perubahan batasan auto reject, berikut batas kenaikan maksimum (ARA) dan penurunan maksimum (ARB) berdasarkan harga masing-masing saham:

  • Saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200 

Kenaikan harga maksimum yang diizinkan (ARA) adalah 35%

Batas penurunan harga maksimum (ARB) adalah 15%, dengan syarat bahwa harga saham tidak boleh turun di bawah Rp 50.

  • Saham dengan harga di atas Rp 200 dan tidak lebih dari Rp 5000

Kenaikan harga maksimum yang diizinkan (ARA) adalah 25%

Batas penurunan harga maksimum (ARB) tetap 15%.

  • Saham dengan harga di atas Rp 5000

Kenaikan harga maksimum yang diizinkan (ARA) adalah 20% 

Batas penurunan harga maksimum (ARB) tetap 15%.

Ketentuan ARB Tahap 1 jam bursa saham

Tahap II Per 4 September 2023

Masih mengacu pada surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 per tanggal 4 September 2023 batasan auto reject akan kembali seperti sebelum pandemy Covid-19, dengan kata lain menggunakan batasan auto reject simetris. Berikut ini detail penjelasannya:

  • Saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200

Kenaikan harga maksimum yang diizinkan (ARA) adalah 35%

Batas penurunan harga maksimum (ARB) juga sebesar 35%. Harga saham tidak akan diizinkan untuk turun di bawah Rp 50.

  • Saham dengan harga lebih dari Rp 200 hingga Rp 5000

Kenaikan harga maksimum yang diizinkan (ARA) adalah 25%

Batas penurunan harga maksimum (ARB) juga sebesar 25%.

  • Saham dengan harga lebih dari Rp 5000

Kenaikan harga maksimum (ARA) adalah 20%

Batas penurunan harga maksimum (ARB) juga sebesar 20%.

Ketentuan ARB Tahap 2 jam bursa saham

Itu dia penjelasan singkat mengenai aturan perdagangan bursa yang berlaku saat ini. Sekarang kamu tidak perlu bertanya-tanya lagi jam bursa kapan menjadi normal. Karena pertanyaan tersebut sudah terjawab dengan lengkap melalui penjelasan yang Bibit berikan.

Cara Beli Saham di Bibit Plus

Sekarang pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana caranya untuk membeli saham di Bibit Saham? Sebelum melakukan proses pembelian, pastikan bahwa akun kamu sudah terupgrade menjadi Bibit Plus. Jika belum, kamu bisa mengikuti panduannya disini. Nah setelah upgrade ke Bibit Plus, ini dia langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mulai membeli saham di Bibit Plus:

  1. Buka halaman Explore pada aplikasi Bibit, lalu pilih produk investasi Saham.

  2. Kamu bisa memilih saham apapun yang ada di bursa efek dan juga saham yang masuk dalam kategori Indeks.

  3. Pilih saham apapun yang ada dalam Indeks tersebut 

  4. Kamu bisa Klik Beli untuk melakukan pembelian saham pilihanmu.

  5. Masukkan nominal Harga Beli yang kamu inginkan dan juga Jumlah Lot yang akan kamu beli, lalu klik Beli.

  6. Setelah order sudah dilakukan, kamu tinggal menunggu pembelian kamu di proses.

Bagi kamu yang ingin mengetahui soal aplikasi Bibit dengan lebih lengkap, cek video ini ya. Yuk, segera upgrade ke Bibit Plus sekarang juga.