OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memang menjadi lembaga yang sudah dipercaya sebagai pengawas dan legalisator sebuah lembaga investasi. Karena itulah maka kamu yang berencana akan menjalankan investasi, perlu untuk memilih perusahaan investasi yang telah terdaftar di OJK. Dengan memilih lembaga investasi yang terdaftar di OJK maka kamu akan merasa aman dari uang yang telah diserahkan. Lalu apa saja investasi yang terdaftar di OJK? Berikut daftarnya.
Investasi Online yang Semakin Merebak
Keberadaan lembaga investasi saat ini memang patut dicermati dan diwaspadai. Pasalnya sudah banyak beberapa investasi bodong yang muncul dan merugikan masyarakat. Dengan hadirnya teknologi online sekarang memang membuat kegiatan investasi semakin diminati karena mudah dilakukan. Hal inilah yang membuat beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan untuk menghadirkan investasi bodong dan ilegal.
Tentu saja tujuan mereka menghadirkan investasi bodong ini untuk mendapatkan keuntungan. Namun sayangnya muncul korban dari masyarakat yang mengalami kerugian saat ikut investasi ilegal tersebut.
Pentingnya OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 ini memang memiliki peranan yang sangat penting di sektor jasa keuangan. Dalam bidang tersebut OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Jadi dari sini segala sesuatu yang ada urusannya dengan uang akan berada di bawah pengawasan OJK.
Salah satu hal yang dilakukan OJK dalam fungsinya adalah mengawasi dan menertibkan lembaga investasi. Agar masyarakat tidak menjadi korban dari investasi bodong atau ilegal maka OJK menghadirkan daftar investasi yang selalu di-update. Kegiatan investasi atau pengumpulan modal dari masyarakat yang merupakan bagian dari sektor keuangan memang perlu selalu diawasi setiap gerak-geriknya. Dari sinilah maka OJK sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara untuk mengawasi sektor keuangan termasuk investasi ini perlu selalu kamu jadikan pedoman.
Daftar Investasi yang Terdaftar dan Tidak Terdaftar dari OJK
Buat kamu yang penasaran apa saja daftar investasi yang terdaftar dan tidak terdaftar di OJK bisa dilihat di sini.
Daftar investasi yang terdaftar resmi OJK bisa dilihat di laman : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-29-Juni-2021.aspx
Sementara itu daftar Investasi yang tidak terdaftar di OJK bisa dilihat di laman : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative
Dari daftar tadi didapati bahwa sampai dengan tanggal 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Indonesia mencapai 124 perusahaan. Sementara itu investasi yang tidak terdaftar di OJK per-29 Juni 2021 telah mencapai 1085 perusahaan. Dari banyaknya perusahaan investasi tak berizin inilah maka kamu diharuskan sangat berhati-hati dan cermat ketika akan memilih dan menjalankan investasi.
Untuk mengetahui perusahaan investasi legal atau ilegal dari OJK ini kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Baca juga artikel kita tentang Tugas dan Peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di sini.
Itulah informasi mengenai daftar investasi yang terdaftar di OJK. Perlu kamu ketahui bahwa Bibit adalah salah satu platform investasi reksadana telah terdaftar dan berizin di OJK. Dari sinilah maka kamu yang akan berinvestasi reksadana tak perlu ragu dan takut lagi untuk menjalankannya bersama Bibit. Selain aman, dana yang kamu investasikan ke aplikasi Bibit akan berpeluang besar memperoleh keuntungan atau cuan.