Benarkah Pajak Sukuk Ritel Itu Rendah? Temukan Jawabannya di Sini!

“Orang Bijak Taat Pajak”, begitu slogan populer tentang pajak dalam kehidupan kita. Ya, pajak memang sumber pemasukan negara yang akan digunakan untuk membiayai agenda-agenda pembangunan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak untuk berbagai aktivitas, salah satunya investasi yang terkena pajak penghasilan (PPh).

PPh untuk investasi sendiri akan dikenakan pada keuntungan yang didapat investor dari instrumennya. Ambil contoh saham, berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 2, dividen saham adalah 10% dari penghasilan bruto. Lalu, bagaimana dengan pajak sukuk ritel sebagai salah satu investasi yang sedang banyak diminati tahun 2022 ini?

Merunut sedikit ke belakang, tepatnya sukuk ritel 014 yang dikeluarkan awal tahun 2021, pajak sukuk ritel mencapai 15%. Pajak ini dikenakan terhadap kupon atau return sukuk ritel setiap bulan. Pajak sukuk ritel yang 15% ini sebenarnya masih lebih rendah dibanding deposito, yaitu 20%.

Kabar baiknya, pajak sukuk ritel sejak seri 015 dirilis pada 20 Agustus 2021 diturunkan kembali oleh pemerintah. Mengutip CNBC Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.

Bagaimana dengan pajak sukuk ritel terbaru seri 016 tahun 2022?

Sukuk Ritel 016 yang telah ditawarkan kepada publik sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir pada 17 Maret 2022, mendapat respons menggembirakan dari investor. Selain karena kupon yang lebih tinggi dari deposito, yaitu 4,95%. Sukuk Ritel 016 juga dikenal sangat aman karena tidak akan mengalami gagal bayar.  

Keuntungan lainnya, Sukuk Ritel 016 merupakan investasi berbasis syariah. Hal ini bisa menjadi alternatif terbaik buat kita semua yang ingin investasi secara mudah sekaligus halal. Sementara untuk pajak Sukuk Ritel 016, sama dengan sukuk ritel setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, mencapai 10%. Terjangkau, bukan? Apalagi kalau perbandingannya pajak bunga deposito yang 20%. 

Baca juga: Menghitung Potensi Keuntungan Kupon Sukuk Ritel 016

Menariknya, investasi sukuk ritel tidak hanya menguntungkan kita secara material. Artinya, tidak hanya keuntungan berupa uang yang didapat. Lebih dari itu, investor bisa berkontribusi nyata terhadap negara dan bangsa. Pasalnya, dana investor yang terkumpul untuk mendapatkan sukuk ritel, sepenuhnya akan digunakan untuk membiayai berbagai agenda pembangunan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa pembangunan yang didukung oleh SBN (Surat Berharga Negara) termasuk sukuk ritel.

  • Pembangunan Tol Solo – Ngawi seksi I – Colomadu Karanganyar Jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2017-2018

  • Pembangunan Jalur Kereta Double Track Selatan Jawa Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2013-2019

  •  Asrama haji Makassar

  • Jembatan Youtefa (Holtekamp) – Papua

  • UIN Sunan Gunung Jati

  • Terowongan KA Notog – Banyumas

  • Pusat Konservasi Sanctuary Hiu Paus Taman Nasional Teluk Cendrawasih

Kapan lagi coba dapat investasi dengan pajak rendah, menguntungkan, halal, sekaligus berkontribusi nyata kepada bangsa? Ya, hanya di Sukuk Ritel 016. Jadi, tunggu apa lagi, yuk investasi sukuk ritel sekarang juga!