Apakah Sukuk Ritel Halal? Temukan Jawabannya!

Jika dahulu orang memakai cara menabung sebagai usaha untuk menyiapkan cadangan keuangan masa depan, saat ini investasi menjadi salah satu pilihan yang paling banyak dipilih. Sebab investasi bukan saja uang kita disimpan, tapi nantinya akan berkembang di kemudian hari. Namun, bagi seorang muslim tentunya menginginkan investasi halal. Sebab berinvestasi ini artinya uang kita tidak didiamkan saja tapi diputarkan sehingga bisa menghasilkan lagi. 

Dalam dunia investasi saat ini ada pilihan antara investasi halal atau syariah dan investasi konvensional. Bagi seorang muslim yang ingin menjalankan syariat Islam tentunya ingin memilih yang halal dan sesuai prinsip syariat Islam. Namun, bagi investor pemula khususnya seorang muslim yang ingin mengamalkan syariat Islam, memilih apa investasi yang halal masih terasa sulit. Sebab antara investasi umum atau konvensional dan investasi halal terasa tipis bedanya

Sebuah investasi disebut halal adalah di mana perputaran uang untuk kegiatan yang sudah sesuai dengan syariat Islam. Selain itu sebuah investasi halal tidak ada unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir. 

Maka dari itu, Bibit akan mengulas tentang investasi halal yang bisa kamu gunakan untuk mengembangkan keuanganmu. Salah satu instrumen keuangan Islam yang tengah berkembang pesat saat ini adalah sukuk ritel. Sukuk ritel pada hakikatnya merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara. 

Sukuk ritel dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berhutang karena antara lain mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko, dan keterlibatan aset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk. Untuk semakin meyakinkanmu untuk memulai investasi sukuk ritel, berikut 4 bukti bahwa sukuk ritel termasuk investasi halal!

Sukuk Ritel SR016 termasuk investasi halal? Simak buktinya!

1. Fatwa MUI

Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah melalui fatwa oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

2. Bukan Surat Utang

Sukuk adalah penyertaan terhadap aset negara yang disewakan kepada pemerintah dan bukan surat utang. Jika kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.

Selama aset ini disewakan, kita sebagai investor menerima uang sewa atau kupon yang dibayar per bulan. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

3. Imbal Hasil Tanpa Riba

Pada sukuk, keuntungan atau imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariat Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini akan dibayarkan secara rutin tiap bulan dan nilai pokok modal kita akan dibayarkan pada saat jatuh tempo yakni setelah dua tahun.

4. Akad Sesuai Syariah

Sukuk Ritel menggunakan akad wakalah dan ijarah, sehingga berbeda dengan skema surat berharga negara pada umumnya (obligasi konvensional). Akad wakalah terjadi antara masyarakat pemegang sukuk (investor) dan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Sementara akad ijarah terjadi antara Perusahaan Penerbit SBSN dan pemerintah.

Baca juga artikel: Perbedaan SBN Konvensional dan Syariah

Dalam akad wakalah, Perusahaan Penerbit SBSN wajib menyatakan dirinya bertindak sebagai wali amanat/wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Sebagai wakil, Perusahaan Penerbit SBSN menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit. Underlying asset untuk SR016 adalah barang milik negara, proyek dan kegiatan di Kementerian dan Lembaga sesuai dengan APBN 2020.

Dalam akad ijarah, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Seperti disebutkan sebelumnya, sukuk ritel adalah penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk.

Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki sukuk ritel. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan pemerintah.

Baca juga artikel terkait: Bagaimana Hukum Sukuk Ritel Dalam Islam

Terlepas dari keempat alasan tersebut, sukuk ritel bisa dibeli oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang keyakinan atau agamanya. Ibarat makanan, semua orang boleh saja memakan makanan yang berlabel halal. Karena dibalik terbitnya sukuk ritel SR016, ada beberapa tujuan utama pemerintah yaitu untuk membiayai APBN, termasuk membiayai  pembangunan proyek. 

Sebagaimana disebutkan pada pasal 4 UU SBSN bahwa tujuan SBSN diterbitkan adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan. Adapun manfaat dari penerbitan sukuk ini antara lain adalah:

  1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;

  2. Memperkaya instrumen pembiayaan fiskal.

  3. Memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN.

  4. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri

  5. Mengembangkan alternatif instrumen investasi.

  6. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah.

  7. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara. 

Itulah penjelasan tentang hukum sukuk ritel secara prinsip Islam. Dengan hukum sukuk ritel yang halal, tentu kamu nggak akan ragu lagi kan untuk mulai mencoba investasi syariah ini. Selain mendapatkan keberkahan dalam mengelola uang, kamu juga bisa membantu negara. Belum telat untuk kamu order sukuk ritel SR016 di Bibit, yuk sisihkan pendapatan bulananmu dan racunin sahabatmu untuk order sekarang juga. Install aplikasi Bibit di Play Store atau App Store!