Keberadaan investasi reksadana saat ini memang banyak diperhitungkan oleh masyarakat untuk dijadikan jalan mendapatkan cuan. Tapi seiring dengan peningkatan pertumbuhan investasi reksadana, muncul pro dan kontra terutama di kalangan umat muslim mengenai kehalalan kegiatan tersebut. Lalu apakah investasi reksadana ini benar-benar halal dijalankan dalam Islam? Untuk menjawabnya ikuti pembahasan berikut ini.
Pendapat MUI
Untuk mengetahui halal tidaknya sesuatu, di Indonesia ada badan bernama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengurusnya. Dan mengenai kehalalan reksadana, MUI telah mengeluarkan No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Dari fatwa ini didapati jawaban bahwa MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia untuk menjalankan Investasi reksadana selama keseluruhannya merupakan proses muamalah (jual beli) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Nah, dari sini bisa disimpulkan bahwa investasi merupakan kegiatan yang halal dilakukan selama merupakan bagian dari proses jual beli yang berdasarkan syariat.
Muamalah yang Terkait Wakalah dan Mudharabah
Dalam pandangan Islam dinyatakan bahwa segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) memang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi menilik perkembangan produk reksadana syariah sekarang, maka tingkat kehalalannya bisa dipastikan sudah clear. Dalam produk reksadana syariah memang akan didapati keterikatan dua akad yang sesuai dengan syariat Islam yaitu akad wakalah dan mudharabah.
Wakalah sendiri yaitu pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam aktivitas investasi reksadana, akad ini akan berlaku antara investor atau pemodal yang memberikan mandat kepada pengelola produk reksadana yakni Manajer Investasi (MI).
Sedangkan mudharabah adalah seseorang yang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan. Dalam Mudharabah ini muncul ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi di antara kedua belah pihak (Manajer Investasi dengan investor), sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
Reksadana Pasar Uang Syariah
Seperti disebutkan tadi bahwa sekarang sudah ada produk reksadana pasar uang syariah yang telah dipastikan kehalalannya oleh MUI. Secara umum, reksadana pasar uang syariah sendiri tidak jauh berbeda dengan reksadana pasar uang biasa. Bedanya, uang investasi yang ada dalam reksadana pasar uang syariah ini akan ditempatkan ke aset-aset syariah. Beberapa produk reksadana syariah yang bisa dipilih antara lain deposito syariah, sertifikat syariah, dan surat berharga syariah negara.
Berdasarkan konsep cuannya, nantinya dalam reksadana syariah kamu akan mendapatkan keuntungan dari proses bagi hasil atau sewa menyewa. Sedangkan dalam produk reksadana biasa, keuntungan akan didapat dalam bentuk bunga. Nah dalam Islam proses sewa menyewa disebut ijarah, sementara proses bagi hasilnya disebut juga dengan mudharabah.
Perbedaan Antara Produk Reksadana Syariah Dengan Konvensional
Pertanyaan selanjutnya yang terlintas pada benak investor yaitu “lantas apa perbedaan reksadana konvensional dengan reksadana syariah?”. Untuk itu Bibit sudah merangkumkan beberapa perbedaannya yang ada di bawah ini:
1. Prinsip pengelolaan reksadana syariah wajib hukumnya mentaati prinsip-prinsip syariah yang berlaku, sedangkan untuk reksadana konvensional tidak wajib mengikuti prinsip tersebut.
2. Himpunan dana dari reksadana syariah investasinya terbatas pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) saja. Sementara itu produk reksadana konvensional diperbolehkan menginvestasikan dana himpunannya ke seluruh efek.
3. Seperti yang sudah Bibit jelaskan bahwa reksadana syariah memiliki mekanisme pembersihan kekayaan non halal atau lebih sering kita dengar dengan istilah cleansing. Sedangkan dalam reksadana konvensional mekanisme seperti ini tidak ada.
4. Dalam pelaksanaan pengelolaan dana reksadana syariah telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan lagi-lagi reksadana konvensional tidak diawasi lembaga DPS melainkan hanya OJK saja.
5. Reksadana konvensional menggunakan akad konvensional, sedangkan reksadana syariah menggunakan akad syariah yaitu akad wakalah dan mudharabah.
Perlu kamu ketahui juga bahwa dalam reksadana syariah, posisi antara investor dan manajer investasi pada posisi yang sama. Maksudnya hubungan antara kedua belah pihak ini saling membutuhkan. Manajer investasi membutuhkan investor untuk memberikan mereka upah sedangkan investor membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu mengelola dana miliknya.
Kabar baiknya sekarang kamu bisa berinvestasi reksadana syariah pada aplikasi Bibit. Tidak perlu ragu untuk memulai investasi di Bibit. Sebab Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi keamanan dan legalitasnya sudah sangat terjamin. Kemudian bila kamu ingin mendapatkan informasi tambahan mengenai apa itu reksadana syariah, kamu bisa mengakses informasi tersebut di sini.
Baca juga artikel kita tentang tips investasi reksadana agar lebih menguntungkan di sini.
Demikianlah pembahasan mengenai halal tidaknya investasi reksadana dalam agama Islam. Nah dari status kehalalan yang sudah dijelaskan tadi maka kamu tak perlu ragu lagi untuk melakukan investasi reksadana. Tapi sebelum berinvestasi reksadana kamu perlu menyeleksi tempat yang tepat untuk dipilih. Saat ini memang banyak pihak yang menawarkan investasi reksadana. Maka dari itu kamu perlu memilih tempat investasi yang aman dan menguntungkan. Dan salah satu referensi tempat berinvestasi reksadana terbaik untuk kamu pilih adalah aplikasi Bibit.