Apakah Obligasi Itu Halal? Cari Tahu di Sini!

Sebagian besar masyarakat Indonesia yang merupakan umat Islam, sangat wajar bila kemudian concern dengan kehalalan suatu hal, termasuk investasi. Investasi halal memang dianggap sebagai hal yang membuat mereka nyaman dengan hasil yang didapat dari investasi tersebut. Ngomong-ngomong soal investasi halal, pertanyaannya, apakah obligasi itu halal? Berikut penjelasannya!

Prinsip Obligasi

Seperti yang kita tahu bahwa pasar modal memiliki beberapa instrumen investasi antara lain adalah saham, reksadana dan obligasi. Instrumen-instrumen ini mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk tujuan pengumpulan dana atau sebagai sumber pembiayaan emiten. Karena memang dalam hal  pengembangan usaha, suatu perusahaan pasti membutuhkan tambahan suntikan dana untuk melakukannya.

Oleh karena itu menerbitkan obligasi adalah salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan modal  tambahan ini. Namun perlu kamu ketahui juga bahwa pembeli obligasi tidak mempunyai wewenang sedikitpun terhadap kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Sebab sistem obligasi adalah pemilik modal hanya meminjamkan sejumlah dana dalam angka waktu yang sudah disepakati.

Berbeda dengan saham, obligasi adalah sistem peminjaman dana oleh perusahaan tanpa mendapatkan persentase sedikitpun dari kepemilikan perusahaan. Namun pihak yang meminjamkan dana mendapatkan keuntungan dari tingkat suku bunga yang perusahaan penerbit obligasi tawarkan beserta pengembalian pokok pinjamannya.

Alokasi untuk pembayaran bunga obligasi ini bukan bersumber dari persentase laba melainkan dari aliran kas perusahaan . Bunga yang obligasi tawarkan juga bisa bersifat tetap (fixed) ataupun mengambang (float) tergantung dari penawaran perusahaan.

Dengan mekanisme yang obligasi miliki itu, instrumen investasi ini menjadi salah satu pilihan terbaik bagi masyarakat luas karena fleksibilitasnya tersebut. Obligasi juga mempunyai prospek yang baik karena perekonomian Indonesia yang semakin berkembang dengan semakin banyaknya investor luar negeri yang berinvestasi di negara ini.

Kemudian bagaimana sih sebuah instrumen investasi bisa masuk kategori halal? Hal apa saja yang digunakan untuk mendeskripsikannya? Berdasarkan ajaran agama islam, segala bentuk produk investasi yang memiliki unsur hutang dan pendapatan keuntungan berbentuk bunga mengandung unsur riba. Sehingga wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk tidak terlibat atau bahkan memilikinya. Tidak perlu berlama-lama lagi, mari kita masuk pada topik pembahasan utamanya.

Kenali Dulu Jenis Obligasinya

Sebelum membahas apakah obligasi itu halal atau tidak, kita perlu memahami dulu bahwa obligasi atau surat utang ini ada banyak macamnya. Pada obligasi negara yang banyak diminati, kita bisa mendapati beberapa produk investasi seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SR), Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Lalu dari keempat jenis obligasi negara tersebut, manakah yang halal?

Baca juga  : Apa Saja Jenis Obligasi? Ini Pilihan Investasi Untuk Tambah Passive Income

Kriteria Investasi Halal

Sebuah investasi dikatakan halal, memang harus memiliki beberapa syarat atau kriteria. Berikut beberapa kriteria sebuah investasi dikatakan halal:

1.      Adanya Imbal Hasil Tanpa Riba

Kriteria pertama investasi dikatakan halal adalah imbal hasil yang diterima tidak bersifat riba. Sesuatu yang mengandung riba sendiri dalam Islam memang dinyatakan haram. Dari sini terkait investasi pada obligasi negara, pilihan pada Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) adalah yang memenuhi unsur tanpa riba. Sebab dalam SR dan ST, imbal hasil yang didapat yakni uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariat Islam.

2.      Akad Sesuai Syariah

Kriteria kedua investasi dinyatakan halal adalah adanya akad sesuai syariah. Akad sesuai syariah sendiri harus memenuhi dua unsur yakni akad wakalah dan akad ijarah. Akad wakalah yaitu Akad wakalah terjadi antara masyarakat pemegang sukuk (investor) dan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara mengenai pengelolaan dana hasil penerbitan obligasi syariah dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Sedangkan akad ijarah terjadi antara Perusahaan Penerbit SBSN dan pemerintah mengenai sewa-menyewa aset dan pembagian haknya, berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

3.      Adanya Fatwa MUI

Terakhir, kriteria investasi dinyatakan halal adalah adanya fatwa dari Mui (Majelis Ulama Indonesia). Sebagai badan atau lembaga yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, fatwa MUI memang dianggap sebagai parameter, termasuk dalam hal menentukan halal dan haramnya sesuatu. Nah terkait dengan obligasi negara, maka berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), telah ditetapkan bahwa Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) merupakan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah. Dalam penerbitannya pun, kedua jenis obligasi negara ini dinyatakan telah menggunakan struktur akad Ijarah alias Asset to be Leased.

SR dan ST Adalah Obligasi Syariah yang Halal

Dari sini bisa dinyatakan bahwa jenis obligasi negara yang halal dan berprinsip syariah bisa didapati pada Sukuk Ritel (SR) dan ST (Sukuk Tabungan). Dengan berinvestasi pada SR dan ST, kita membeli aset negara dan kemudian kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.

Nah selama aset ini kita sewakan, kita sebagai investor berhak mendapatkan uang sewa atau kupon yang dibayar setiap bulannya. Nantinya ketika investasi SR dan ST jatuh tempo, kita akan mengembalikan aset negara tersebut dan pemerintah akan mengembalikan uang pokok yang kita setor secara utuh.

Baca juga : Bagaimana Hukum Sukuk Ritel Dalam Islam?

Itulah penjelasan mengenai apakah obligasi itu halal atau tidak? Dari sini kita bisa mendapati kesimpulan bahwa pada obligasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, kita bisa berinvestasi secara halal berdasarkan ketentuan syariah dan hukum Islam. Maka jangan ragu lagi untuk berinvestasi pada obligasi negara. Untuk memiliki obligasi syariah dalam wujud SR dan ST tersebut, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pemesanan atau tempat pembeliannya. Bibit yang telah ditetapkan Kemenkeu sebagai mitra distribusi (midis) penjualan Surat Berharga Negara (SBN), tentu akan membuatmu menjadi tenang dan nyaman dalam berinvestasi.