Tingginya animo masyarakat Indonesia pada investasi syariah memang tidak berlebihan. Pasalnya, sebagian besar dari masyarakat di Indonesia adalah muslim. Dari sininya kemudian bermunculan beberapa lembaga keuangan dan produk investasi syariah. Salah satu produk investasi syariah aman dan menguntungkan yang bisa kamu dapatkan adalah sukuk ritel. Tapi bagaimana hukum sukuk ritel dalam Islam tersebut? Berikut penjelasannya!
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang Sudah Mendapatkan Persetujuan DSN-MUI
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sukuk ritel adalah produk dari Surat Berharga Negara (SBN) yang termasuk atau tergolong sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sukuk ritel memang sudah ditetapkan sebagai investasi dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam investasi ini DSN-MUI menyatakan bahwa sukuk ritel tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Selain itu dalam penerbitan sukuk ritel ini menggunakan struktur akad Ijarah alias Asset to be Leased.
Dasar Hukum Sukuk Ritel
Dalam perkembangan Islam, penerbitan sukuk ritel yang dilakukan setiap tahunnya memang diharuskan mendapatkan pernyataan atau Fatwa Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah. Hal tersebut sudah diatur dalam amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Produk SBN syariah yang pertama kali muncul di tahun 2009 ini sendiri oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah dinyatakan sesuai prinsip syariah dengan dasar penetapan beberapa fatwa berikut ini :
1. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN;
2. Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;
3. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
4. Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah;
5. Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased; dan
6. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Akad Ijarah - Asset to be Leased
Seperti dinyatakan sebelumnya bahwa penerbitan sukuk ritel menggunakan struktur akad atau perjanjian Ijarah - Asset to be Leased dengan cara bookbuilding. Dari akad tersebut maka dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Investor sendiri nantinya akan mendapat imbal hasil setiap bulannya dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Terkait rilis sukuk ritel seri 016 tahun 2022, DSN-MUI sudah telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Tahun 2020 nomor: B.100/DSN-MUI/II/2020 tanggal 19 Februari 2020. Dari sini sudah sangat meyakinkan bila sukuk ritel 016 (SR016) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga : SBN 101 Series: Perbedaan dan Persamaan ORI021 dan SR016!
Itulah penjelasan mengenai hukum sukuk ritel dalam Islam. Dari ulasan di atas sudah sangat terlihat dengan jelas bahwa investasi pada sukuk ritel 016 ini adalah halal karena telah dinyatakan berprinsip syariah oleh DSN-MUI. Jadi dari sini kamu tak perlu ragu untuk mulai berinvestasi pada sukuk ritel 2022. Untuk memesan sukuk ritel ini, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pembeliannya. Aplikasi Bibit yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai mitra distribusi penjualan SBN, pastinya membuatmu lebih tenang dan nyaman dalam berinvestasi sukuk ritel SR 016.