Sukuk Tabungan adalah salah satu jenis investasi yang bisa kamu dapatkan di akhir tahun ini. Berinvestasi pada Sukuk Tabungan memang akan jadi pilihan menarik karena ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Selain dijamin keamanannya, investasi ini juga akan membuatmu tenang karena kehalalannya. Lalu apa sejatinya Sukuk Tabungan Kemenkeu tersebut? Berikut penjelasannya!
Diterbitkan oleh Pemerintah Melalui Kemenkeu
Sebagai bagian dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN), Sukuk Tabungan (ST) tentu bisa disimpulkan bahwa investasi ini berasal dari negara atau pemerintah. Jadi pihak yang menerbitkan Sukuk Tabungan ini memang pemerintah yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya pengelolaan investasi Sukuk Tabungan ini akan dijalankan Kemenkeu melalui melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Karena Sukuk Tabungan (ST) ini diterbitkan dan dikelola langsung oleh negara, maka kamu tak perlu meragukan keamanannya. Dalam hal ini negara memang akan memberikan garansi 100% pada investasi Sukuk Tabungan dalam dua hal yakni pengembalian pokok dan juga pembayaran kupon atau imbal hasilnya.
Sukuk Tabungan Kemenkeu Berbeda Karakter dengan SBN Konvensional
Hal lain yang perlu kamu pahami tentang Sukuk Tabungan Kemenkeu ini adalah karakteristiknya. Karakteristik atau ciri dari Sukuk Tabungan (ST) ini memang memiliki perbedaan dengan instrumen SBN lainnya seperti ORI dan SBR bahkan Sukuk Ritel (SR). Secara umum, investasi ORI dan SBR yang tergolong SBN konvensional memiliki pengelolaan yang tidak sama dengan Sukuk Tabungan yang harus dijalankan dengan prinsip syariah.
Sukuk Tabungan Kemenkeu ini memang dikelola dengan hukum agama dan prinsip syariah sehingga bisa dipastikan kehalalannya. Prinsip syariah yang terkandung pada Sukuk Tabungan sendiri sudah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jadi menurut DSN-MUI, ST dinyatakan sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan karakteristik yaitu tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Satu hal lagi yang membuat ST dikatakan investasi halal adalah kupon atau imbal hasil yang didapat tidak mengandung riba karena bukan berupa bunga. Jadi kupon yang akan didapat investor dari investasi ST ini adalah berupa “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.
Ciri dan Karakter Sukuk Tabungan Kemenkeu
Selain halal karena dikelola dengan prinsip syariah, Sukuk Tabungan Kemenkeu juga memiliki beberapa ciri lainnya antara lain:
1. Untuk Individu Warga Negara Indonesia
2. Pemesanan mulai dari Rp 1 Juta
3. Masa tenor 2 tahun
4. Ada fasilitas early redemption
5. Tidak dapat diperdagangkan / dialihkan
6. Kupon bertipe floating with floor (mengambang dengan batas minimal).
Keuntungan Investasi Sukuk Tabungan Kemenkeu
Berikut beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan saat berinvestasi pada Sukuk Tabungan Kemenkeu:
1. Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara.
2. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
3. Imbalan dibayar tiap bulan.
4. Early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.
5. Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online).
6. Berpartisipasi langsung membangun negeri.
7. Investasi halal karena sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Apa Bedanya Sukuk Ritel Dengan Sukuk Tabungan? Ini Perbedaannya!
Cara Investasi Sukuk Tabungan Kemenkeu
Untuk mulai berinvestasi pada Sukuk Tabungan, kamu bisa menjalankannya di aplikasi Bibit. Sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan, Bibit akan membuat investasimu jadi lebih meyakinkan. Untuk berinvestasi Sukuk Tabungan Kemenkeu (ST009) di Bibit, kamu bisa mengikuti panduan berikut ini:
1. Pertama, kamu terlebih dulu perlu memiliki akun Stockbit Sekuritas dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :
Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit
Lalu, pilih ‘Daftar Sekarang’
Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
2. Dari tahapan di atas, kamu sudah memiliki akun Stockbit Sekuritas. Lanjutkan proses investasi ST009 dengan registrasi SBN di aplikasi Bibit melalui dua langkah berikut:
Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
3. Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST009 di aplikasi Bibit.
Itulah penjelasan mengenai apa itu Sukuk Tabungan Kemenkeu. Dari penjelasan ini semoga kamu tidak bingung lagi dengan istilah Sukuk Tabungan Kemenkeu. Jadi tunggu apa lagi segera saja berinvestasi pada Sukuk Tabungan seri 009 (ST009) yang akan segera meluncur pada tanggal 11 November hingga 30 November 2022.