Bicara tentang investasi, siapa pun pasti ingin mendapatkan keuntungan atau cuan maksimal. Cuan dalam investasi sendiri tidak hanya berasal imbal hasil saja, tapi minimalnya beberapa potongan biaya lain juga dapat mempengaruhi keuntungan. Salah satu biaya yang dapat mengurangi keuntungan dalam sebuah investasi adalah pajak. Investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) yang kini sedang populer, ternyata tak luput dari pajak. Lalu berapa pajak sukuk tabungan yang termasuk SBN? Temukan jawabannya di sini!
Pajak Sukuk Tabungan yang Minim
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 yang dikutip online-pajak.com, dinyatakan bahwa sukuk, termasuk sukuk tabungan, tergolong dalam lingkup obligasi sehingga perlakuan pajaknya mengikuti obligasi konvensional. Untuk saat ini, pajak atas imbalan yang diterima dari sukuk tabungan sebesar 10% dan bersifat final.
Besaran pajak sukuk tabungan ini tentu saja masih lebih rendah jika dibandingkan dengan pajak bunga deposito yang mencapai 20%. Dari rendahnya pajak sukuk tabungan, tentu akan menjadikan investasi pada instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tersebut lebih menguntungkan. Pasalnya keuntungan bersih yang nantinya akan kamu dapatkan masih terbilang besar meskipun telah dipotong pajak.
Keuntungan Lain Investasi Sukuk Tabungan
Tidak hanya minimnya potongan pajak, tapi investasi pada sukuk tabungan ini akan membuatmu memperoleh beberapa keuntungan lain seperti:
1. Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara.
2. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
3. Imbalan dibayar tiap bulan.
4. Early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.
5. Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online).
6. Berpartisipasi langsung membangun negeri.
7. Produk sesuai prinsip syariah.
Investasi yang Aman dan Halal
Perlu lagi ditekankan bahwa sukuk tabungan yang termasuk dalam SBSN, membuatmu bisa lebih nyaman karena kehalalannya yang terjamin. Jaminan kehalalan dari sukuk tabungan ini sendiri berasal dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut DSN-MUI, sukuk tabungan dinyatakan sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan karakteristik yaitu tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Selain itu dalam investasi sukuk tabungan ini, imbal hasil yang didapat tidak berwujud bunga sehingga kamu akan terhindar dari riba yang haram.
Selain halal, dengan investasi ini kamu juga akan merasakan ketenangan. Pasalnya, sukuk tabungan ini adalah instrumen finansial yang diterbitkan dan dikelola langsung oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Jadi dari sini kamu akan mendapatkan jaminan dan garansi dalam pengembalian pokok dan juga pembayaran kupon atau imbal hasilnya setiap bulannya.
Baca juga: Apa Bedanya Sukuk Ritel Dengan Sukuk Tabungan? Ini Perbedaannya!
Cara Investasi Sukuk Tabungan
Sudah paham kalau pajak sukuk tabungan ini kecil? Nah tunggu apa lagi, segera saja berinvestasi pada instrumen SBSN ini. Karena yang terdekat akan rilis adalah Sukuk Tabungan seri 009 (ST009), maka kita akan membahas cara berinvestasi pada ST009. Untuk berinvestasi pada ST009, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pembelian yang telah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN oleh Kemenkeu. Berikut panduan dan langkah investasi ST009 di aplikasi Bibit:
1. Pertama, kamu terlebih dulu perlu memiliki akun Stockbit Sekuritas dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :
Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit
Lalu, pilih ‘Daftar Sekarang’
Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
2. Dari tahapan di atas, kamu sudah memiliki akun Stockbit Sekuritas. Lanjutkan proses investasi ST009 dengan registrasi SBN di aplikasi Bibit melalui dua langkah berikut:
Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
3. Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST009 di aplikasi Bibit.
Itulah jawaban dari pertanyaan berapa pajak sukuk tabungan?. Dari sini maka kamu yang ingin berinvestasi pada sukuk tabungan, bisa segera mempersiapkan diri. Ini karena ST009 akan segera diluncurkan pemerintah nanti pada tanggal 11 November hingga 30 November 2022.