Apa Akad yang Digunakan dalam Reksadana Syariah?

Dalam syariat perdagangan Islam, untuk membeli atau menjual sebuah barang, kaum muslim biasanya harus menggunakan akad antar kedua belah pihak. Lalu bagaimana dengan akad dalam reksadana syariah? Apakah ada akad yang digunakan hingga membuatnya halal? Berikut ulasannya.

Hakikat Reksadana Syariah

Sebelum mengenal akad dari reksadana syariah, kita harus memahami dulu apa itu reksadana syariah. Reksadana syariah sendiri adalah cara menjalankan investasi pada produk reksadana tertentu yang pengelolaannya dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Dari prinsip syariah yang dijalankan dalam pengelolaan reksadana syariah maka keuntungan yang muncul nantinya akan berwujud bagi hasil atau sewa menyewa yang sudah dapat dipastikan kehalalannya.

Mengenai efek yang dijadikan portofolio dalam reksadana syariah di pasar modal ini akan dihadirkan produk keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan negara. Produk reksadana syariah ini memang diatur oleh negara melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta diawasi DPS (Dewan Pengawas Syariah) bersama dengan OJK. Contoh portofolio reksadana syariah di pasar modal yang bisa kamu ambil adalah saham atau efek syariah dan obligasi syariah (reksadana syariah dan sukuk).

Akad dalam Reksadana Syariah

Sementara itu mengenai akad yang digunakan dalam investasi reksadana syariah ini ada dua jenis. Pertama adalah akad wakalah yang merupakan akad penyerahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Berkaitan dengan reksadana syariah akad wakalah ini dipakai sebagai perjanjian antara pemodal dan Manajer Investasi.

Sedangkan akad kedua yang digunakan dalam reksadana syariah yaitu akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad penyerahan harta kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik dana.

Kehalalan Investasi Reksadana Syariah

Dari penjelasan diatas sebenarnya sudah jelas terlihat bahwa reksadana syariah ini merupakan investasi yang halal. Reksadana syariah ini semakin menyakinkan terkait kehalalannya ketika muncul fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dari fatwa ini maka MUI sudah memperbolehkan umat Islam untuk menjalankan investasi selama keseluruhannya merupakan proses muamalah (jual beli) serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Batasan Reksadana Syariah

Untuk semakin memastikan reksadana syariah ini tetap halal dan tidak mengandung riba maka kamu harus bisa memahami beberapa batasan berikut ini:

1.       Perusahaan punya rasio utang terhadap aset perusahaan maksimal sebesar 45%

2.       Perusahaan memiliki pendapatan non-syariah sebesar maksimal 10% dari total pendapatan.

3.       Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha non-halal  seperti perjudian, riba, penjualan barang haram, suap, dan lainnya.

Baca juga artikel kita tentang pilihan reksadana syariah yang terdaftar di Indonesia di sini.

Itulah penjelasan mengenai akad yang digunakan dalam reksadana syariah. Dari sini diharapkan kamu tidak lagi bingung dan bimbang dengan kehalalan reksadana syariah lagi. Nah bila kamu ingin memaksimalkan investasi reksadana syariah, maka kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai pilihan. Kenapa harus aplikasi Bibit? Sebab di Bibit kamu bisa mendapatkan produk reksadana syariah terbaik.