Perbedaan antara MOU dengan Surat Perjanjian Bisnis

Dalam menjalani bisnis, keuntungan merupakan tujuan utama yang harus dicapai. Tidak sedikit pebisnis atau perusahaan mencari rekan bisnis untuk bisa meningkatkan keuntungan dari bisnis yang mereka jalani. Jika ingin bekerja sama, tentu ada tahap yang harus dilakukan serta dokumen yang menjadi dasar atas kerjasama di antara 2 pelaku bisnis. 

Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Nah, MoU dan perjanjian ini lah yang dipakai untuk mengikat suatu kerja sama, transaksi maupun kesepakatan bisnis lain dengan klien atau rekan bisnis. 

Tapi apa itu Memorandum Of Understanding atau yang lebih dikenal dengan MoU? Apa bedanya dengan Surat Perjanjian? Apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Untuk mengetahui perbedaan MoU dan perjanjian, sebaiknya kita mengerti dahulu masing-masing dokumen tersebut, mulai dari definisi Surat Perjanjian dan definisi MoU, sehingga kita mengetahui secara jelas bagaimana dua hal tersebut bisa dibedakan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya.


Memorandum Of Understanding (MoU)

Memorandum Of Understanding (MoU) atau biasa dikenal juga dengan Nota Kesepakatan pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Tapi pada praktiknya, khususnya di bidang komersial, MoU ini seringkali digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian di antara kedua belah pihak. Istilah dan penggunaan MoU di Indonesia diadaptasi dari sistem hukum common law yang berfungsi sebagai dasar dari perjanjian yang akan dibuat di kemudian hari.

Menurut Munir Fuady, seorang ahli hukum dagang mengatakan bahwa MoU merupakan dokumen pendahuluan yang nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci dalam perjanjian pokok sehingga MoU hanya berisi poin-poin kerja sama atau transaksi yang akan dilakukan. MoU memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga hanya bersifat sementara. Biasanya di MoU terdapat masa berlaku MoU itu sendiri dan kesepakatan para pihak untuk membuat perjanjian dalam jangka waktu yang ditentukan.

Berikut adalah fungsi MoU atau nota kesepahaman dalam sebuah hubungan kerja sama atau bisnis:

  1. Menghindari kesulitan pembatalan

    Apabila salah satu pihak masih ragu dalam kerjasama bisnis ini, makan MoU adalah cara tepat untuk melakukan kesepakatan kerja sama awal. Namun apabila di tengah perjalanan tidak merasa cocok, makan kedua pihak akan lebih mudah untuk melakukan pembatalan. 

  2. Ikatan yang fleksibel

    Sebelum sampai pada tahap perjanjian, ada kemungkinan terjadi negosiasi yang alot sehingga penandatanganan kontrak akan memakan waktu yang lebih lama. Di sinilah fungsinya MoU karena sifatnya hanya mengikat sementara waktu. 

  3. Muncul Keraguan

    MoU juga berfungsi sebagai kesepakatan sementara apabila adanya keraguan salah satu pihak sehingga memerlukan waktu untuk pikir-pikir sebelum melakukan tanda tangan persetujuan kontrak.

  4. Awal dari perjanjian atau “Tanda Jadi”

MoU biasanya dibuat dan ditandatangani oleh direksi sebuah perusahaan. Selanjutnya, perjanjian yang lebih rinci akan dirancang dan dinegosiasikan oleh staf di bawahnya yang menguasai teknis.

Baca juga artikel Cara Membuat Laporan Keuangan Dengan Benar Untuk Perusahaan

di sini!

Surat Perjanjian

Berbeda dengan MoU, kedudukan Surat Perjanjian dalam hukum yang berlaku di Indonesia diakui jelas dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Perjanjian di sini diartikan sebagai peristiwa di mana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melakukan suatu kesepakatan. 

Dalam membuat Surat Perjanjian, ada beberapa persyaratan berdasarkan KUHPer yang wajib dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap berlaku secara sah dan mengikat para pihak. Adapun syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai berikut: 

  1. Adanya kesepakatan antara para pihak

    Hal yang paling sederhana namun harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Agar pembuktian lebih kuat, makan sebagian besar perjanjian akan dibuat secara tertulis. Selama kesepakatan tersebut dicapai oleh para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, makan para pihak dianggap telah memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama. 

  2. Kecakapan para pihak

    Cakap yang di maksud di sini adalah pihak yang membuat perjanjian tersebut merupakan pihak yang mampu bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan/atau merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama pihak yang diwakilinya. Contohnya direktur PT. 

    Adapun orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap yang disebutkan dalam Pasal 1330 yaitu:

    • Orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun, kecuali ditentukan lain);

    • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship);

    • Perempuan yang sudah menikah (ketentuan ini sudah tidak berlaku).

  3. Hal tertentu sebagai objek perjanjian

    Hal tertentu yang dimaksud adalah hal yang menjadi objek dalam perjanjian termasuk uraian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa mobil, yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah mobil dan dapat diatur mengenai hal-hal apa saja yang wajib dilakukan maupun hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pihak.

  4. Suatu sebab yang halal

    Makna dari suatu sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Meskipun para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat, perjanjian tersebut tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.

    Jika seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak. Sehingga perjanjian tersebut akan berlaku sebagai “undang-undang” yang harus dipatuhi para pihak.

MoU & Perjanjian adalah Hal Berbeda

MoU dan perjanjian memang memiliki kemiripan dan sama-sama berfungsi sebagai dokumen yang berisi penjelasan mengenai hal-hal yang telah disepakati para pihak. Namun yang membedakannya adalah, MoU hanya berperan sebagai persetujuan awal atau “tanda jadi” antara para pihak untuk melakukan suatu kerja sama dan hanya berisi hal-hal pokok yang disepakati para pihak. Sedangkan perjanjian merupakan dokumen yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan termasuk hak dan kewajiban para pihak.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak tabel berikut yang menjelaskan perbedaan antara nota kesepahaman dan perjanjian.


Memorandum of Understanding

Surat Perjanjian

Berisi kesepahaman para pihak

Perjanjian yang mengikat para pihak terlibat

Mengatur hal-pokok pokok saja

Mengatur hak, kewajiban, serta hal-hal lain secara terperinci dan mendetail

Tidak mengikat di antara pihak-pihak

Mengikat di antara pihak-pihak

Tidak ada sanksi hukum, tetapi ada sanksi moral dan sosial

Mengandung sanksi hukum

Dikenal negara common law, tidak dikenal dalam sejarah civil law

Dikenal baik di negara common law ataupun civil law

Tidak diatur di dalam KUHPerdata

Diatur secara jelas dalam KUHPerdata


perbedaan surat MoU dengan perjanjian berbisnis.jpg

Itu dia beberapa perbedaan MoU dan surat perjanjian bisnis. Jadi, pastikan kamu sudah memahami dengan jelas perbedaan keduanya. Pastikan juga agar kamu mulai mengganti MoU dengan surat perjanjian atau kontrak agar kerjasama menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum.