PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK, Begini Mekanisme dan Gajinya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dapat diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut diatur dalam diktum ke-28 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah membuka opsi menetapkan PPPK paruh waktu untuk memperjelas status pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. PPPK paruh waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Terkait hal itu, bagaimana mekanisme mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK?

PPPK Paruh Waktu

Metode untuk Mengubah PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK

Perlu diketahui bahwa pendaftar PPPK paruh waktu terbatas pada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPPK paruh waktu juga termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan dibayar sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, persyaratan berikut harus dipenuhi:

  • Pendaftar telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus; atau

  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS 2024, tetapi tidak dapat memenuhi syarat.

Menurut perjanjian kerja, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan melaksanakan tugas jawaban.

Diktum ke-13 menyatakan bahwa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlangsung selama satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK. Dalam hal mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, pengangkatan dapat dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Di bawah ini adalah proses pengangkatan yang dimaksud dalam diktum ke-28:

  • Rincian kebutuhan PPPK telah disampaikan kepada Menpan-RB oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • Menpan-RB menetapkan syarat PPPK untuk semua lembaga pemerintah.

  • Jumlah, jenis pekerjaan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi diperlukan untuk PPPK.

  • PPK harus mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah Menpan-RB menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK.

  • Kepala BKN nantinya akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK

  • PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu

Gaji PPPK paruh waktu tidak diatur dalam Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Diktum ke-19 dari peraturan tersebut hanya menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit yang sama dengan yang diterima sebagai pegawai non-ASN.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu dapat ditetapkan berdasarkan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Baca juga: Menteri Rini Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di lain sisi, PPPK paruh waktu juga memiliki hak untuk mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PPPK paruh waktu sudah diangkat menjadi PPPK, mereka bisa memiliki gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 -Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500-szRp7.329.000.

Baca juga: Inilah Perbedaan Antara PNS dan PPPK, Coba Pahami!

Itulah informasi tentang PPPK paruh waktu. Dari sini maka kamu yang sedang menjadi PPPK paruh waktu bisa menjadikan penjelasan di atas sebagai acuan dan dasar. Membuat profesi naik tingkat memang akan sangat menyenangkan karena akan mendukung kehidupan.

Namun untuk mencapai masa depan yang lebih cerah, kamu juga perlu mengelola keuangan dengan baik. Tapi bagaimana caranya? Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat finansial lebih baik adalah dengan berinvestasi di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).