Selama ini ada banyak kalangan publik yang bingung dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Profesi baru di bawah naungan pemerintah ini memang kini jadi tema pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat.
Kebingungan mereka ini lebih karena kurang memahami perbedaannya dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Nah untuk memahaminya, kamu bisa melihat informasi tentang perbedaan antara PNS dan PPPK dalam artikel berikut ini.
8 Perbedaan Antara PNS dan PPPK
1. Status Pekerja
PNS: Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional
PPPK: Pegawai kontrak yang tidak memiliki NIP nasional dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu disebut PPK.
2. Hak untuk Bekerja
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, asuransi, pengembangan keterampilan, dan asuransi pensiun dan hari tua.
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua kecuali diatur oleh jaminan sosial.
3. Waktu Kerja
PNS: Bekerja hingga usia pensiun (Pejabat Administrasi 58 tahun dan Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun).
PPPK: Masa kerja ditentukan dalam perjanjian, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
4. Posisi dan Pangkat
PNS: dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional karena pangkat, golongan, dan jenjang karir yang terus berkembang.
PPPK: Karena PPPP adalah kontrak kerja, mereka hanya dapat menduduki jabatan fungsional tanpa jenjang karir.
5. Pendapatan dan Tunjangan
PNS: PP No. 11/2017 dan PP No. 17/2020 mengatur komponen gaji, bersama dengan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan.
PPPK: Perpres No. 11/2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK mengaturnya.
6. Prosedur Pemilihan
PNS: Tiga tahap seleksi diikuti oleh pelamar: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
PPPK: Pelamar menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, yang memeriksa kemampuan manajemen, teknik, dan sosial-kultural.
7. Batas Usia Permohonan
PNS: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan batasan hingga 40 tahun untuk beberapa posisi.
PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
8. Pensiun
PNS: Pensiun, kematian, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan
PPPK: Diberhentikan dengan hormat karena kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau masalah kesehatan.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2
Buat kamu yang ingin mengikuti proses seleksi PPPK tahap 2, bisa segera mendaftar di periode 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025. Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Tahap 2 yang bisa kamu jadikan pedoman:
Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 - 15 Januari 2025
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025 Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Berbagai Instansi
Itulah informasi tentang perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan informasi ini semoga kamu sekarang bisa memahami dan bisa memilih profesi mana yang akan dijalani. Menjalani karir sesuai dengan impian seperti menjadi PNS atau PPPK memang akan jadi sesuatu yang menyenangkan.
Namun demikian kamu yang ingin meraih masa depan yang lebih baik, maka kamu tidak boleh lupa dengan apa yang dinamakan mengelola keuangan. Lalu bagaimana cara untuk bisa mengelola finansial dengan baik agar bisa meraih masa depan yang cerah? Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk tujuan tersebut adalah dengan berinvestasi. Tapi jangan salah memilih tempat investasi. Pastikan kamu berinvestasi di tempat yang aman dan menguntungkan seperti di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).