Jangka Waktu Klaim Prudential Bagi Nasabah Terdampak Covid-19

Dengan adanya pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 memang menjadi tantangan bagi semua orang, terutama bagi yang terkena dampak langsung dari Covid-19 ini. Menanggapi adanya pandemi ini, PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan untuk lebih memperhatikan kualitas pelayanan dan pembayaran klaim dengan memberikan kemudahan pengajuan dan pembayaran klaim kepada nasabahnya seperti kepastian polis aktif, santunan tunai tambahan, hingga proses klaim elektronik (e-claim). 

Adapun, perlindungan dan kemudahan yang diberikan Prudential Indonesia terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Pemberian santunan tambahan sebesar Rp 1 juta per hari apabila nasabah terdiagnosa positif Covid-19 dan menjalani rawat inap. Santunan tambahan ini diberikan maksimal selama 30 hari. 

  2. Kemudahan prosedur klaim untuk mendapat santunan tambahan. Bagi nasabah yang terdiagnosis Covid-19, pengajuan santunan tambahan hanya perlu melampirkan surat diagnosis positif Covid-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

  3. Adanya kemudahan penjaminan rawat inap bagi pemegang kartu asuransi Prudential Indonesia. Nasabah mendapatkan letter of guarantee atau surat penjaminan awal untuk tujuh hari pertama, guna mengajukan klaim cashless.

Sementara, bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless atau secara reimbursement. Namun, ini hanya dikhususkan bagi nasabah pemegang kartu PRUPrime Healthcare (PPH) atau PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus).

  1. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap. Ini ditujukan untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat positif terinfeksi COVID-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.

  2. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement. Bagi nasabah yang didiagnosis positif Covid-19 selama periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, diberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.

Sebelumnya, Prudential juga memperluas jaringan PRUMedical Network (PMN), yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Per 31 Maret 2020, PMN terhubung dengan 1.535 rumah sakit dan klinik, termasuk jaringan preferred di 73 rumah sakit di 34 kota di Indonesia serta empat rumah sakit di Singapura.

Prudential berkomitmen untuk selalu memudahkan dan menjadi mitra perlindungan bagi semua nasabah. Oleh karena itu, Prudential Indonesia menetapkan beberapa kebijakan proses klaim, antara lain: 

Nasabah yang tinggal lebih dari 6 bulan berturut-turut di luar negeri karena dampak pembatasan perjalanan akibat Pandemi Covid-19 

Prudential Indonesia memberikan kebijakan untuk tetap memberikan manfaat rawat inap PRUHospital&Surgical, PRUPrime Healthcare, PRUSolusi Sehat beserta variannya untuk Nasabah yang berada di luar negeri dengan tujuan: 

  • Untuk melakukan pengobatan/rawat inap, selama perawatan dilakukan sesuai dengan tabel manfaat dan Ketentuan Polis lainnya,

  • Pelajar/mahasiswa, pekerja dan Nasabah lain yang belum dapat kembali/melakukan perjalanan ke Indonesia,

  • Berlibur atau mengunjungi keluarga di luar negeri dengan rencana awal kurang dari 3 bulan (bukan untuk tujuan menetap dan bukan merupakan permanent resident) tetapi tidak dapat kembali ke Indonesia. Dalam hal ini Nasabah perlu memberikan bukti pendukung atas hambatan untuk kembali ke Indonesia.

Setelah itu, nasabah juga dapat melakukan klaim penggantian (reimbursement) dengan melampirkan beberapa dokumen tersebut:

  1. Mengisi Formulir Klaim Asuransi dengan Lengkap

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir klaim yang disediakan dari perusahaan asuransi Anda dengan lengkap.Pastikan informasi data diri dan informasi lainnya dicantumkan secara lengkap dan detail agar kebutuhan pendataan saat klaim dapat lebih cepat dilakukan. Bila mengalami kesulitan mengisi form klaim ini, Anda bisa meminta bantuan agen asuransi Anda untuk mengisi form tersebut.

  2. Melampirkan Rincian Tagihan Rumah Sakit atau Pengobatan

    Melampirkan tagihan rumah sakit kepada perusahaan asuransi merupakan syarat kelengkapan dokumen yang paling penting.

    Tagihan rumah sakit ini biasanya berupa identitas pasien, laporan penyakit, informasi dokter, atau biaya obat-obatan yang dikeluarkan selama perawatan.

    Cermati lebih lanjut semua informasi tagihan yang dikeluarkan oleh rumah sakit agar tidak terjadi kesalahan informasi baik dari informasi pasien maupun rincian biaya pengobatan. Informasi yang tidak sesuai ini bisa menyebabkan proses klaim Anda ditolak oleh perusahaan asuransi bila Anda lalai dalam mencocokan data

    Jangan lupa untuk memastikan premi terbayar dengan tepat waktu. Karena sewaktu-waktu kita ingin mengajukan klaim kesehatan, perusahaan asuransi akan mencatat polis Asuransi Kesehatan kita sebagai polis yang aktif. Tentunya, ini akan memudahkan kita dalam proses klaim.

    Selain itu, perhatikan juga masa aktif asuransi kesehatan kita. Hal ini penting karena banyak asuransi kesehatan secara umum memberikan masa aktif polis asuransi setelah kurang lebih 30 hari atau 1 bulan.

    Bila kita melakukan klaim atau pengobatan ke rumah sakit sebelum polis kita aktif, kemungkinan besar akan ditolak. Ini karena polis milik kita belum memasuki masa aktif. Sehingga kita mesti jeli dalam melihat masa aktif asuransi kesehatan.

  3. Memahami Peraturan Pengecualian

    Dalam polis asuransi ada beberapa peraturan pengecualian yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis dan tertanggung dalam hal pengecualian pertanggungan.

    Secara umum beberapa peraturan pengecualian itu sebagai berikut ini:

  • Jangka Waktu Klaim

    Penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan 34 penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Sehingga ada baiknya jangan terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk segera melakukan klaim. Anda bisa melakukan klaim setelah enam bulan.

  • Penyakit Bawaan Lahir

    Penyakit yang memang sudah ada sebelumnya seperti penyakit bawaan lahir, baik kita ketahui atau tidak, maka tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini membuat kita jadi lebih hati-hati dalam memilih polis asuransi yang tepat, pertimbangkan juga cek kesehatan untuk melihat penyakit bawaan lahir apa yang kita miliki. Hal ini sebagai upaya preventif pengobatan, juga agar tak bingung ketika jatuh sakit dengan penyakit bawaan ternyata klaim tak disetujui.

  • Jatah Biaya Medis

    Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

Itu dia ketentuan jangka waktu klaim Prudential bagi nasabah terdampah Covid-19. Ketentuan klaim lainnya sesuai ketentuan Polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.