Pendaftaran PTPS Dibuka, Lalu Berapa Gaji Pengawas TPS?

Dalam rangkaian agenda pemilihan umum (pemilu) 2024 yang sebentar lagi digelar di Indonesia, keberadaan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memang sangat dibutuhkan. Dari sinilah kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen kepada siapa pun yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas TPS (PTPS) ini nantinya akan bertugas pada Pemilu 2024. Lalu berapa besaran gaji pengawas TPS tersebut? Inilah penjelasannya!

Gaji Pengawas TPS

Tugas Pengawas TPS Dalam Pemilu 2024

Sebelum membahas gaji Pengawas TPS (PTPS), kita perlu mengetahui dulu siapa itu PTPS dan tugasnya. Pengawas TPS (PTPS) sendiri adalah petugas yang ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum. Dari sini maka peran pengawas TPS sangat penting guna memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

Tugas pengawas TPS sendiri sudah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut beberapa tugas utama pengawas TPS dalam pemilu 2024

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran gaji atau pendapatan pengawas TPS ini sejatinya sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut detail besaran honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 tersebut:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan

  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan

  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan

  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan

  • Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan

  • Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan

  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan

Rekrutmen Pengawas TPS

Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sendiri sudah dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran PTPS ini akan dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Nah berikut ini beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia;

  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen Pendaftaran PTPS

Selain itu kamu yang ingin mendaftar sebagai PTPS juga harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratannya berikut ini:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  • Daftar riwayat hidup;

  • Surat Pernyataan bermeterai;

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas.

Baca juga: Nabung Berapa Persen dari Gaji yang Sebaiknya Disisihkan?

Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat Indonesia yang ini bergabung dan mendaftar menjadi bagian dari Pengawas TPS 2024, berikut jadwal lengkap rekrutmen sampai tahap pelantikannya.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

  • Wawancara: 2-17 Januari 2024

  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Itulah informasi mengenai besaran honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 beserta tugas, persyaratan, dan jadwal pendaftarannya. Gaji memang sesuatu yang penting untuk menjalani hidup ini. Namun demikian ada hal penting lain yang juga perlu diperhatikan yakni pengelolaan keuangan. Nah agar kamu bisa melakukan manajemen finansial yang baik dengan gaji yang ada, salah satu cara yang bisa kamu lakukan adalah berinvestasi di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).