Pemerintah Tetapkan Status Pandemic Covid 19

Penyebaran virus corona semakin hari memang semakin mengkhawatirkan. Berawal dari kota Wuhan, China, virus yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini kemudian menyebar ke beberapa negara lain, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri wabah virus corona per 2 April 2020 telah menginfeksi 1.790 orang dengan korban meninggal mencapai 170 jiwa. Keadaan yang cukup memprihatinkan dan membahayakan ini memuat pemerintah pun langsung bertindak dengan menetapkan status pademic Covid-19. Dari sini pemerintah menetapkan dan memutuskan beberapa kebijakan untuk menanggulangi wabah virus corona tersebut.

1.      Kebijakan Social Distancing dan Anjuran Di Rumah Aja

Kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah atas penetapan status pandemic Covid-19 adalah menerapkan social distancing dan anjuran di rumah aja. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kebijakan ini sendiri ditujukan pada siapa pun untuk bisa menjaga jarak antar setiap orang dan pelarangan kerumunan serta anjuran untuk tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah.

2.      Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Setelah menetapkan kebijakan sosial atau physical distancing, pemerintah kemudian merencanakan untuk memberlakukan kebijakan yang lebih ketat bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan PSBB ini sendiri merupakan wujud implementasi physical distancing yang dipertegas dan diperluas. Bahkan bila memungkinkan kebijakan ini bisa disertai dengan kebijakan yang lebih kuat yakni darurat sipil bila diperlukan. Tapi di hari-hari selanjutnya rupanya kebijakan darurat sipil ini sepertinya akan dianulir. Untuk kebijakan PSBB ini sedang disiapkan payung hukumnya agar pemerintah daerah bisa mengimplementasikan di wilayahnya masing-masing.

3.      Keringanan Biaya Listrik

Berikutnya, kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk status pancemic Covid-19 adalah memberikan keringan biaya listrik. Namun untuk kebijakan ini tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Pemerintah hanya mengkhususkan kebijakan ini untuk masyarakat menengah ke bawah. Jadi nantinya pelanggan PLN dengan daya 450 VA akan digratiskan beban listriknya dari bulan April, Mei dan Juni. Sementara itu masyarakat atau pelanggan PLN dengan daya 900 VA akan mendapatkan potongan atau diskon sebesar 50% untuk jangka waktu yang sama.

4.      Gelontorkan Anggaran Rp 405,1 T

Terakhir, dalam situasi pandemic Covid-19, pemerintah juga telah memutuskan untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 Triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Kebijakan ini sendiri telah ditetapkan dengan sebuah Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19. Dari anggaran tersebut nantinya sebesar Rp 75 Triliun akan diutamakan peruntukannya pada sektor kesehatan garda depan yakni untuk pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain. Kemudian anggaran sebesar Rp 70,1 triliun akan dialokasikan untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Sedangkan anggaran sebesar Rp 110 triliun akan ditujukan untuk perlindungan sosial. Anggaran lainnya akan dialokasikan pada pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan cadangan.

Itulah beberapa kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat dalam kaitannya dengan status pandemic Covid-19 di Indonesia. Kita sebagai warga negara tentu harus selalu mendukung kebijakan pemerintah ini sembari melakukan pencegahan Covid-19 secara mandiri. Bibit tergerak untuk memberikan perlindungan secara gratis bagi para nasabah Bibit, baik nasabah lama maupun baru. Gerakan ini bertujuan agar kita #SalingJaga diri sendiri dan orang tersayang di sekelilingmu.