Mau Melakukan BI Checking? Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit dari bank tidak selalu mudah. Meski ada juga yang berjalan mulus, tidak jarang calon debitur justru gagal merealisasikannya. Pada umumnya kegagalan tersebut berhubungan dengan BI checking.

Apa itu BI checking?

BI checking bisa dianggap hal yang menakutkan bagi debitur perbankan. Sebabnya, bank atau instansi keuangan akan menolak pengajuan kredit yang diajukan, jika calon debitur memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

BI checking sendiri adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kreditmu ada di sana antara lain identitas lengkap, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

BACA DI SINI: Cara mudah menghitung bunga pinjaman

Sederhananya, BI checking adalah penilaian riwayat pembayaran kredit. Saat riwayat tersebut baik, kamu akan mendapat skor bagus dan mudah mendapatkan kredit. Sebaliknya, bank akan menolak jika skor BI checking-mu jelek.

Bagaimana kriteria skor penilaian BI checking?

Dikutip dari Kompas.com, ini dia skor penilaian untuk BI checking

-  Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

-       Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

-       Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

-       Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

-       Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

BACA DI SINI: 5 cara mudah membayar BPJS

Lantas, apa aja syarat-syarat BI checking?

Dikumpulkan dari berbagai sumber, ada empat hal yang harus kamu lakukan yaitu sebagai berikut:

1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah

3. Isi formulir permohonan SID atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di sini

4. Jika dokumen lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur (iDEB)

 

Cukup mudah bukan? Apalagi, dengan bantuan teknologi kini melihat BI checking bisa dilakukan secara online. Untuk tata-cara lengkapnya, bisa kamu cek di sini

Jangan sepelekan BI checking ya, Sobit. Karena tanpanya kamu tidak akan bisa mengajukan KPR, kredit kendaraan, dan modal usaha dari bank. Jadi, selalu jaga riwayat kreditmu dengan baik dan pergunakan uangmu dengan bijak. Misalnya, daripada berutang, lebih baik kamu investasi reksadana di Bibit. Uangmu nggak bakal berkurang, justru akan bertambah setiap waktu. Bagaimana caranya? Download dulu aplikasi Bibit di Google Play dan AppStore biar kamu bisa langsung mencobanya, ya.