Masa pandemi Covid-19 memang membuat pebisnis kuliner mengalami kemerosotan omset yang besar. Keadaan ini disebabkan oleh kegiatan bisnis yang tidak berjalan selama kurang lebih 3 bulan terakhir karena aturan PSBB. Namun saat era New Normal sudah diberlakukan, pebisnis kuliner diperbolehkan kembali berkegiatan. Meskipun diharuskan menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan bisnis, kondisi ini membuat para pebisnis mendapatkan angin segar untuk kembali menyehatkan pembukuan atau kas. Tapi mulai kapankah RM atau rumah makan dan restoran ini sudah bisa buka kembali saat New Normal? Berikut informasinya.
Boleh Buka Mulai 8 Juni 2020 dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Saat New Normal sudah mulai diberlakukan, bisnis kuliner termasuk RM (Rumah Makan) sudah boleh membuka usahanya mulai tanggal 8 Juni 2020. Untuk rumah makan atau restoran dan cafe yang ada di dalam mall sendiri mulai diperbolehkan buka mulai tanggal 15 Juni 2020. Tapi karena masa pandemi yang belum berakhir maka pembukaan bisnis kuliner ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan. Satu catatan lagi bahwa kebijakan pembukaan usaha kuliner termusuk rumah makan ini hanya diperbolehkan untuk daerah-daerah yang tidak tergolong zona merah penyebaran Covid-19.
Protokol Kesehatan untuk Bisnis Kuliner
Beberapa aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh para pebisnis kuliner di era New Normal ini antara lain pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, penggunaan masker atau face shield dan juga pengaturan jarak (physical distancing). Semua aturan protokol kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk pengunjung saja tapi juga harus dipatuhi oleh para pegawai dan orang-orang yang berada di dalam tempat kuliner tersebut.
Khusus untuk aturan jaga jarak (physical distancing), ada tambahan ketentuan yang harus dipenuhi para pebisnis kuliner saat menjalankan usahanya di era New Normal. Ketentuan tambahan tersebut adalah pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia di rumah makan.
Pebisnis Menjadi Ragu
Dari adanya tambahan ketentuan ini, membuat beberapa pengusaha kuliner menjadi ragu untuk membuka bisnisnya di era New Normal. Mengapa demikian? Sebab ketika jumlah pengunjung dibatasi hingga 50%, para pebisnis khawatir pemasukan yang diperoleh tidak sebanding dengan pengeluarannya.
Beberapa pebisnis yang ragu membuka tempat makannya juga ada yang memiliki alasan lain yaitu masih belum tersedianya modal karena usaha yang tutup cukup lama sebelumnya. Alasan lain yang juga muncul dari pebisnis kuliner untuk menunda pembukaan tempat usahanya adalah ragunya pada pangsa pasar yang akan langsung merespon New Normal.
PHRI Optimis
Meski ada beberapa pebisnis yang masih ragu, tapi PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) masih optimis dengan peluang yang dihadirkan era New Normal. Rasa optimis dari PHRI ini sendiri berjalan seiring dengan persiapan yang dilakukan pihaknya dalam menyongsong era New Normal. Persiapan yang dilakukan pihak PHRI sendiri yaitu memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk restoran dan hotel. Tentu SOP ini dibuat berdasarkan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan SOP operasional yang ditetapkan PHRI ini terus-menerus direvisi atau diperbarui untuk menyesuaikan dengan pedoman protokol kesehatan dari pemerintah.
Baca juga artikel kita tentang kapan berakhirnya Work From Home (WFH) di sini.
Demikianlah penjelasan mengenai kapan RM atau Rumah Makan dan restoran boleh buka saat New Normal. Dengan informasi ini tentu kita berharap bahwa pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan seperti semula. Namun karena pandemi yang masih berlangsung, kita memang perlu cepat beradaptasi dengan keadaan yang banyak berubah. Selain harus terbiasa dengan protokol kesehatan, kamu yang belum pernah berinvestasi harus segera melakukannya. Dengan berinvestasi, kamu memang bisa membangun masa depan finansial yang lebih baik. Dan salah satu pilihan investasi terbaik nan menguntungkan untuk meraih finansial yang lebih baik adalah investasi reksadana bersama Bibit.