Ini Ketentuan Cuti Bersama Lebaran 2022!

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen besar bagi umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Di Indonesia, Hari Raya Idul Fitri dikenal juga dengan sebutan Lebaran. Di Lebaran inilah masyarakat merayakannya dengan penuh suka cita. Istilah lebaran tak lepas dari ajaran Islam pertama kali masuk ke Indonesia. Lebaran menjadi bagian dari tradisi dan budaya masyarakat, khususnya pulau Jawa. Dalam penyebarannya, Islam menggunakan istilah-istilah yang dekat dengan masyarakat setempat.

Momen lebaran selalu identik dengan kembali ke fitrah dan saling memaafkan. Makna lebaran tak hanya sekadar kembali ke fitrah. Lebaran bisa menjadi ungkapan syukur, kebersamaan, dan budaya yang tetap dijunjung. Libur lebaran atau idul fitri memang sangat ditunggu, apalagi untuk para pegawai kantoran. 

Saat hari raya idul fitri tiba, pekerja akan mendapatkan cuti bersama. Jika diingat, saat pandemi tahun lalu, cuti bersama lebaran sempat diundur oleh pemerintah. Lalu bagaimana ketentuan cuti bersama lebaran 2022 kali ini? Berikut pembahasannya!

Baca juga artikel: Seperti Apa suasana Ramadhan 2022 Nanti?

Cuti Bersama 2022

Setelah mengizinkan mudik Lebaran, pemerintah juga memberikan cuti bersama lebaran 2022. Berikut jadwal tanggal merah dan cuti bersama libur hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari. Cuti bersama untuk libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022. 

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama  lebaran 2022 ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada selama beraktivitas pada tanggal merah dan cuti bersama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 karena pandemi Covid-19 belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Mudik Juga di Izinkan di Tahun Ini

Selain ditetapkannya cuti bersama lebaran 2022, mudik telah diizinkan. Tidak seperti tahun sebelumnya di saat pandemi, kali ini masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman dengan syarat yang sudah diumumkan. Seperti wajib sudah vaksin booster dan menjaga protokol kesehatan. Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster dan tetap menjaga protokol kesehatan. Jika belum booster, maka wajib melampirkan bukti tes antigen dan PCR.

Baca juga artikel terkait: Bibit Bareng  Bikin Uang Nabung Liburan Lebih Ringan

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut. “Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,”

Jadi, tahun ini Sobit bisa berkumpul di kampung halaman bersama keluarga, dan menggunakan cuti bersama lebaran 2022, tapi tetap menjaga protokol kesehatan ya. Kamu juga sekarang sudah bisa mengirimkan amplop THR dengan menggunakan “Gift Card Bibit” berupa saldo reksadana ke teman, saudara dan keluarga.