Aturan Mudik Lebaran Tahun 2022

Pemerintah memutuskan untuk memberikan lampu hijau mudik pada Idul Fitri 2022 kali ini di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), setelah dua tahun sebelumnya dilarang. Namun demikian, pada relaksasi mudik tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Karena pandemi yang masih belum usai, maka mudik lebaran 2022 masih dipersyaratkan dengan aturan tertentu. Meski aturan sekarang tidak seketat tahun sebelumnya, sebaiknya kamu memahami aturan mudik lebaran tahun 2022 berikut ini.

Baca juga : Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Di Sini!

Persyaratan Mudik 2022

Sebelum mengetahui aturan mudik lebaran tahun ini, baca dulu persyaratan mudik lebaran 2022, sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; 

  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 

  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; 

  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; 

  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster

Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:

  • Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga : Kapan Puasa Ramadhan Selesai? Ini Jawabannya!

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

Kondisi kesehatan khusus: 

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

- Tidak perlu tes Covid-19

- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi

- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat

Jadi, saat mudik lebaran, jangan lupa siapkan hal di atas sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku ya, walaupun belum bisa mudik kamu tetap bisa mengirimkan bentuk kasih sayang untuk keluargamu di kampung dengan mengirimkan saldo reksadana dengan fitur Gift Card Bibit.