Ini Cara Mudah Registrasi Kartu Telkomsel

Seperti yang kita tau, Telkomsel merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang operator telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 26 Mei 1995. Saat ini Telkomsel mengoperasikan 236 ribu BTS atau Base Transceiver Station. Pelanggannya 170 juta orang. Pada 2020, Telkomsel menguasai pasar telekomunikasi seluler di Indonesia hampir 60 %. Capaian tersebut menempatkan Telkomsel menjadi perusahaan telekomunikasi seluler terbesar keenam di dunia.

Saat ini Telkomsel memiliki beberapa produk. Di kartu pascabayar ada kartu Halo. Lalu, untuk kartu prabayar seperti simPATI, Kartu AS, dan LOPP. Apakah kamu salah satu pengguna Telkomsel?

Tidak hanya Telkomsel, saat ini semua orang pengguna kartu provider seluler diharuskan melakukan registrasi setelah melakukan pembelian. Lalu seperti apa cara registrasi kartu Telkomsel?

Sekitar tiga tahun lalu, cara registrasi kartu Telkomsel telah berubah. Pada Oktober 2017, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan setiap pengguna SIM card mengenai registrasi menggunakan NIK dan KK.

Ini dia beberapa cara registrasi kartu telkomsel yang sangat mudah.

Cara Registrasi untuk Pelanggan Baru

Bagi kamu yang baru baru memiliki dan ingin menggunakan kartu Telkomsel, kamu bisa registrasi SIM Card dengan cara berikut:

  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

  • Buka fitur SMS pada handphone

  • Masukan angka 4444 ke kolom nomor tujuan

  • Ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, REG 31740987654312#098765432#

  • Tekan 'OK' atau 'Send' untuk melanjutkan proses registrasi

  • Ponsel akan mendapatkan SMS balasan yang menyatakan registrasi telah berhasil

Itu dia cara registrasi kartu Telkomsel baru yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Jika dalam proses registrasi terdapat kendala, kamu bisa menghubungi layanan customer service dari Telkomsel yang beroperasi 24 jam penuh.

Baca juga artikel tentang Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar dengan Kartu Keluarga

Cara Registrasi untuk Pelanggan Lama

Untuk pengguna lama dan harus registrasi ulang, caranya juga sangat m7dah, ikuti langkah berikut.

  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

  • Buka fitur SMS pada handphone

  • Masukan angka 4444 ke kolom nomor tujuan

  • Ketik Ulang (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, Ulang 31740987654312#098765432#

  • Tekan OK atau Send untuk melanjutkan proses registrasi

  • Ponsel akan mendapatkan SMS balasan yang menyatakan registrasi ulang telah berhasil

Salah satu tips dan cara registrasi kartu telkomsel yang harus selalu kamu ingat adalah, pastikan nomor KTP elektronik dan nomor Kartu Keluarga atau KK yang kamu tuliskan tidak ada kesalahan. Dan yang perlu diingat, nomor KK dan NIK hanya bisa daftarkan maksimal tiga nomor per operator. Hal tersebut dilakukan Kominfo guna menekan angka penyalahgunaan kartu SIM, seperti untuk tindak penipuan ataupun melakukan SMS spam. Untuk menghindari data yang ganda, beberapa orang tentu akan melakukan unreg kartu yang terdaftar. 

Jika masih ragu apakah nomor kamu sudah teregistrasi atau belum, gunakanlah fitur yang tersedia untuk cek registrasi kartu Telkomsel baru atau lama. Kamu hanya perlu tekan *444# di ponselmu, lalu pilih “Cek Status Registrasi”. Nanti kamu akan diberikan info apakah kartumu sudah terdaftar atau belum.

Sangat mudah bukan cara registrasi kartu telkomsel? Semua bisa kamu lakukan dimana saja, Sobit. Sama seperti investasi di zaman sekarang yang bisa lebih mudah karena ada aplikasi Bibit, selain sangat membantu para pemula dengan fitur Robo Advisor, aplikasi Bibit juga bisa kamu akses dimana aja. Investasi Reksadana gak pake ribet. Bisa bayar pakai Go-pay! Yuk, investasi sekarang!