Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo no.14 tahun 2017 di mana pendaftaran berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pendaftaran menggunakan NIK dan KK berlaku untuk nomor yang sudah aktif maupun nomor perdana.
Hal tersebut dilakukan Kominfo guna menekan angka penyalahgunaan kartu SIM, seperti untuk tindak penipuan ataupun melakukan SMS spam. Aturan itu pun langsung menuai protes dari banyak orang hingga akhirnya Kominfo memutuskan bahwa satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan nggak memiliki batasan.
Bahkan, dalam peraturan tersebut, pelanggan hanya perlu melapor ke operator telekomunikasi supaya bisa melakukan registrasi lebih dari 10 nomor.
Menurut Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November 2019 lalu, pengguna hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya. Selain itu, pelanggan yang meminta bantuan agen penjual dalam melakukan registrasi kartu SIM wajib menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan hitam di atas putih lengkap dengan materai.
Untuk menyukseskan peraturan tersebut, beberapa operator di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, maupun XL mengaku siap menaati dan menyukseskan regulasi baru soal registrasi kartu prabayar tersebut. Nah, sekarang bagaimana sih cara pendaftaran kartu prabayar sesuai masing-masing operator?
Ada dua langkah melakukan registrasi kartu prabayar untuk nomor baru pelanggan, baik secara online ataupun via SMS. Kelebihannya, mendaftar dengan cara mengirimkan SMS tidak akan dikenakan biaya.
Cara daftar kartu prabayar melalui SMS:
Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#NomorKK kirim ke 4444.
XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK dan kirim ke 4444.
Telkomsel dengan mengetik: REG #NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444
Cara daftar kartu prabayar melalui online:
Smartfren: http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php
XL Axiata: https://www.xl.co.id/id/registrasi-cara
Telkomsel: https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar
Jika registrasi valid, dalam waktu 1×24 jam, nomor baru akan diaktifkan oleh operator seluler. Sebagai informasi, apabila format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah tetapi masih dinyatakan tidak valid, dan setelah dilakukan 5 kali SMS validasi tetap gagal, maka silakan lanjutkan registrasi ulang dengan mengikuti format dan petunjuk yang dikirimkan melalui SMS.
Tujuan dilakukannya registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan nomor KK ini agar tidak ada lagi kejahatan yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi. Selain itu, konsumen juga mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan nomor ponsel. Ayo registrasi ulang kartu prabayar kamu sebelum diblokir total. Karena salah satu syarat untuk daftar aplikasi online reksadana seperti Bibit, kamu harus menggunakan nomor handphone yang terdaftar dan aktif. Sudah daftar di aplikasi Bibit?