Teknologi digital yang semakin canggih, menuntut setiap institusi beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di pemerintahan, kita mengenal e-government, sebuah kebijakan yang dicanangkan pemerintah yang memanfaatkan internet dalam penyebaran informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yang menyebutkan terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif; yaitu:
Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif.
Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
Nah, salah satu institusi negara yang juga menerapkan e-government adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pada tahun 2011 Kemenkumham meluncurkan Simpeg atau Sistem Informasi Kepegawaian yang merupakan sebuah perangkat lunak yang membantu dalam proses pengolahan data kepegawaian, memudahkan dalam melakukan fungsi analisis dan pengawasan kepegawaian. Bagaimana cara login Simpeg Kemenkumham?
Baca juga “cara mudah login Facebook lewat web browser” DI SINI
Sebelum membahas cara login Simpeg Kemenkumham, ada baiknya kita bahas dulu sekilas perkembangan Simpeg.
Simpeg kemenkum HAM 2012 kemudian diperbarui pada 2015 dengan nama Simpeg New 015. Simpeg ini memiliki penambahan Modul/ Fitur seperti Absensi, Kinerja, Izin/ Dinas Luar Cuti, Interaksi Pegawai, Daftar Riwayat Pekerjaan, Kenaikan Gaji Berkala, Layanan Konsultasi, Tunjangan Kinerja dan Disiplin. Dalam SIMPEG NEW juga terdapat penambahan user group sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing user. Selain itu, selain bisa diakses lewat website resmi Kemenkumham, Simpeg New 015 juga dapat diakses melalui aplikasi di perangkat mobile yaitu Android.
Cukup canggih ya. Lantas bagaimana cara login Simpeg Kemenkumham? Berikut caranya.
1. Buka Browser Mozilla Firefox dan Google Chrome (browser yang kompatibel dengan aplikasi SIMPEG)
2. Ketikkan alamat website http://Simpeg.kemenkumham.go.id lalu pilih SIMPEG NEW
3. Klik Logo SIMPEG NEW untuk login dan isikan 18 digit NIP
4. Pilih User lalu ketik Password kemudian klik "Login"
Baca juga “daftar aplikasi chat online yang mempermudah komunikasi jarak jauh” DI SINI
Sementara untuk versi aplikasi. Kalau kamu pegawai kementerian terkait, bisa download aplikasi Simpeg Kemenkumham di Google Play dan AppStore. Cara login Simpeg Kemenkumham lewat aplikasi kurang lebih sama. Bedanya kamu tidak perlu buka browser.
Enak, ya, jadi PNS atau ASN di Kemenkumham sekarang. Bisa melakukan absen secara digital, melihat performa kinerja, jatah cuti tinggal berapa, dan sebagainya hanya bermodal aplikasi Simpeg. Fakta ini tak jauh beda dengan investasi yang kini bisa dilakukan lewat genggaman tangan seperti di Bibit. Di sini kamu tinggal download aplikasi Bibit di Google Play dan AppStore untuk dapatkan cuan dari investasi reksadana.