Dengan terus naiknya biaya hidup setiap tahun, membuat kita harus punya persiapan. Tidak hanya terus mencari sumber penghasilan, tap kita juga perlu mengantisipasi segala kemungkinan dengan asuransi. Dari asuransi ini kita memang bisa mendapatkan proteksi atas risiko yang terjadi dalam hidup. Namun karena asuransi di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah, maka kita perlu cermat memilihnya. Salah satu indikator untuk menilai kredibilitas asuransi di Indonesia adalah dengan memastikannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan bertindak secara independen sesuai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan juga penyidikan. Sementara itu fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dan sektor jasa non-keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Asuransi yang Terdaftar OJK
Sampai saat ini perusahaan asuransi yang terdaftar OJK adalah 76 perusahaan untuk asuransi umum, 50 perusahaan untuk asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib serta 2 perusahaan asuransi sosial. Nah berikut beberapa diantara perusahaan asuransi yang telah terdaftar di OJK tersebut :
1. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
3. PT FWD Life Indonesia
4. PT Panin Dai-chi Life
5. PT Ace Life Assurance
6. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
7. PT AIA Financial
8. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
9. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
10. PT Avrist Assurance
11. PT Axa Financial Indonesia
12. PT Axa Life Indonesia
13. PT Axa Mandiri Financial Services
14. PT Asuransi Jiwa Bakrie
15. PT Asuransi Jiwa BCA
16. PT BNI Life Insurance
17. PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera
18. PT Central Asia Financial
19. PT Asuransi Jiwa Asia Central Raya
20. PT Asuransi Cigna
21. PT Cimb sun life
22. PT Commonwealth Life
23. PT Equity Life Indonesia
24. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
25. PT Great Eastern Life Indonesia
26. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
27. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
28. PT Lippo Life Assurance
29. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
30. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia K
31. PT MNC Life Assurance
32. PT Pasaraya Life Insurance
33. PT Prudential Life Assurance
34. PT Astra Aviva Life
35. PT Asuransi Jiwa Kresna
36. PT Asuransi Simas Jiwa
37. PT Capital Life Indonesia
38. PT Heksa Eka Life Insurance
39. PT Indolife Pensiontama
40. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
41. PT Sun Life Financial Indonesia
42. PT Asuransi Jiwa Recapital
43. PT Asuransi Jiwa Reliance
44. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
45. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
46. PT Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia
47. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
48. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
49. PT Zurich Topas Life
50. PT. Asuransi Jiwa Taspen
Baca juga artikel kita tentang cara memaksimalkan asuransi kesehatan untuk karyawan di sini.
Itulah daftar asuransi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sinilah maka kamu yang berencana membeli asuransi perlu lebih cermat memilih dan menjadikan daftar asuransi di atas sebagai rujukan. Selain membeli asuransi kamu juga perlu menjalankan investasi. Mengapa? Sebab dengan investasi maka kamu akan berpeluang besar mendapatkan cuan besar dan memiliki finansial di masa depan yang lebih baik. Dan salah satu investasi terbaik untuk kamu pilih adalah investasi reksadana di aplikasi Bibit.