Daftar Asuransi Yang Terdaftar di OJK

Dengan terus naiknya biaya hidup setiap tahun, membuat kita harus punya persiapan. Tidak hanya terus mencari sumber penghasilan, tap kita juga perlu mengantisipasi segala kemungkinan dengan asuransi. Dari asuransi ini kita memang bisa mendapatkan proteksi atas risiko yang terjadi dalam hidup. Namun karena asuransi di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah, maka kita perlu cermat memilihnya. Salah satu indikator untuk menilai kredibilitas asuransi di Indonesia adalah dengan memastikannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan bertindak secara independen sesuai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan juga penyidikan. Sementara itu fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dan sektor jasa non-keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Asuransi yang Terdaftar OJK

Sampai saat ini perusahaan asuransi yang terdaftar OJK adalah 76 perusahaan untuk asuransi umum, 50 perusahaan untuk asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib serta 2 perusahaan asuransi sosial. Nah berikut beberapa diantara perusahaan asuransi yang telah terdaftar di OJK tersebut :

1.       PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG

2.       PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

3.       PT FWD Life Indonesia

4.       PT Panin Dai-chi Life

5.       PT Ace Life Assurance

6.       PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

7.       PT AIA Financial

8.       PT Asuransi Allianz Life Indonesia

9.       Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

10.   PT Avrist Assurance

11.   PT Axa Financial Indonesia

12.   PT Axa Life Indonesia

13.   PT Axa Mandiri Financial Services

14.   PT Asuransi Jiwa Bakrie

15.   PT Asuransi Jiwa BCA

16.   PT BNI Life Insurance

17.   PT Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera

18.   PT Central Asia Financial

19.   PT Asuransi Jiwa Asia Central Raya

20.   PT Asuransi Cigna

21.   PT Cimb sun life

22.   PT Commonwealth Life

23.   PT Equity Life Indonesia

24.   PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

25.   PT Great Eastern Life Indonesia

26.   PT Hanwha Life Insurance Indonesia

27.   PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

28.   PT Lippo Life Assurance

29.   PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

30.   PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia K

31.   PT MNC Life Assurance

32.   PT Pasaraya Life Insurance

33.   PT Prudential Life Assurance

34.   PT Astra Aviva Life

35.   PT Asuransi Jiwa Kresna

36.   PT Asuransi Simas Jiwa

37.   PT Capital Life Indonesia

38.   PT Heksa Eka Life Insurance

39.   PT Indolife Pensiontama

40.   PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

41.   PT Sun Life Financial Indonesia

42.   PT Asuransi Jiwa Recapital

43.   PT Asuransi Jiwa Reliance

44.   PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

45.   PT Asuransi Jiwa Sequis Life

46.   PT Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia

47.   PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia

48.   PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri

49.   PT Zurich Topas Life

50.   PT. Asuransi Jiwa Taspen

Baca juga artikel kita tentang cara memaksimalkan asuransi kesehatan untuk karyawan di sini.

Itulah daftar asuransi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sinilah maka kamu yang berencana membeli asuransi perlu lebih cermat memilih dan menjadikan daftar asuransi di atas sebagai rujukan. Selain membeli asuransi kamu juga perlu menjalankan investasi. Mengapa? Sebab dengan investasi maka kamu akan berpeluang besar mendapatkan cuan besar dan memiliki finansial di masa depan yang lebih baik. Dan salah satu investasi terbaik untuk kamu pilih adalah investasi reksadana di aplikasi Bibit.