Bagi yang STNK-nya akan habis masa berlaku, kini kamu bisa memperpanjangnya dengan mudah secara online. Dengan memperpanjang STNK secara online, tentu kamu akan mendapatkan banyak kemudahan. Nah berikut cara perpanjang STNK online yang bisa kamu jalankan.
Perpanjang STNK Online Melalui SAMOLNAS dan E-Samsat
Untuk melakukan perpanjangan STNK Online ini kamu bisa melakukannya melalui dua cara yakni SAMOLNAS dan e-Samsat. Dari perpanjangan STNK online ini maka kamu tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Menariknya lagi untuk pembayarannya, kamu juga bisa melakukannya dengan transaksi elektronik lho.
Cara Perpanjang STNK Online di SAMOLNAS
Untuk melakukan perpanjangan STNK online di aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional), ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan:
1. Pertama, download atau unduh serta install aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau Apple Store.
2. Lalu, lakukan registrasi dengan mengisi beberapa data diri yang diminta.
3. Berikutnya, pilih menu PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
4. Setelah itu, klik “Pendaftaran”.
5. Kemudian, isi data kendaraan dari kota hingga nomor polisi.
6. Selanjutnya, klik “Cari” untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
7. Lalu, pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayar.
8. Dari sini akan muncul kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak.
9. Kamu tinggal melakukan pembayaran dengan transfer nominal pajak yang harus dibayar.
10. Terakhir, setelah pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran untuk proses pengesahan di Samsat.
Cara perpanjang STNK online di e-Samsat
Untuk cara kedua yakni perpanjangan STNK online melalui e-Samsat, kamu bisa melakukannya dengan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Pertama, buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi kamu.
2. Lalu, isi data kendaraan termasuk kota, nomor polisi atau pelat kendaraan.
3. Selanjutnya, tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
4. Kemudian, klik “Cari”.
5. Setelah itu, isi form lagi yang berisi informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, pilih bank untuk pembayaran, dan pilih jenis layanan pembayaran yang akan kamu gunakan.
6. Berikutnya, klik “Pengajuan Kode Bayar” dan kamu akan mendapatkan sederet angka yang menjadi kode.
7. Dari sini kamu tinggal melakukan pembayaran sesuai nominal melalui internet banking atau ATM.
8. Terakhir, simpan bukti pembayaran yang ada untuk proses pengesahan di Samsat.
Setelah melakukan pembayaran perpanjangan STNK online, kamu tinggal datang ke Samsat untuk proses pengesahan STNK. Ketika ke Samsat jangan lupa untuk membawa e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar. Di sana pihak Samsat akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor yang sudah diperpanjang.
Baca juga artikel kita tentang cara lakukan pendaftaran vaksin covid di sini.
Itulah informasi mengenai cara perpanjang STNK online yang bisa kamu lakukan saat ini. Tentu dengan melakukan perpanjangan STNK secara online ini kamu akan mendapatkan banyak kemudahan. Kemudahan memang sesuatu yang banyak dicari saat ini. Tidak hanya memperpanjang STNK, sekarang kamu juga bisa mendapatkan kemudahan ketika menjalankan investasi reksadana. Caranya unduh dan instal saja aplikasi Bibit yang akan menawarkan kemudahan dan kesempatan mendapatkan keuntungan dari investasi reksadana.