Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Saat terlambat membayar pajak kendaraan maka kamu harus bersiap untuk membayar denda. Pajak kendaraan bermotor memang harus dibayar sebelum jatuh tempo bila tak ingin terkena denda. Tapi jika sudah terlanjur terlambat dan terkena denda, maka kamu harus segera menyiapkan dana untuk membayarnya. Tapi bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ulasannya.

Waktu Mulai Penghitungan Denda

Sesuai Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 bahwa pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ini pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sendiri harus dibayarkan setiap dua belas bulan atau setahun sekali.

Jika pajak tidak dibayarkan dan melewati jatuh tempo maka akan dikenakan denda. Denda pajak kendaraan karena keterlambatan ini akan mulai diberlakukan mulai satu hari setelah tanggal jatuh tempo. Sementara itu besaran denda pajak motor tersebut akan terus semakin besar setiap harinya bila kamu tidak kunjung membayarnya.

Rincian Perhitungan Denda Pajak Motor

Lalu bagaimana cara perhitungannya? Berikut ketentuan dan rinciannya:

1.       Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

2.       Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

3.       Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

4.       Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

5.       Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

6.       Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

7.       Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

8.       Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ sendiri adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Perlu diketahui besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan untuk mobil yaitu Rp100.000.

Dari sini maka jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 sementara keterlambatannya selama 2 bulan, maka penghitungan dendanya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 dengan hasilnya yaitu Rp52.900. Jadi nanti total pembayaran pajak dan denda untuk kendaraan tersebut yaitu sebesar Rp 552.900.

Cara Mengecek Denda Pajak Motor

Untuk melakukan pengecekan denda pajak motor ini kamu bisa melakukannya melalui beberapa cara berikut ini:

Melalui situs e-samsat. Untuk mengecek denda pajak motor di e-Samsat, kamu bisa melakukannya dengan tahapan berikut:

1.       Pertama, buka website e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).

2.       Setelah itu, masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.

3.       Lalu, masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).

4.       Terakhir, akan muncul denda dan total pembayaran pajak dari kendaraan bermotor tersebut.

Melalui SMS. Pengecekan denda melalui cara SMS bisa kamu lakukan dengan menyesuaikannya dengan daerah kamu berasal seperti:

1.       DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717

2.       Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977

3.       Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Baca juga artikel kita tentang cara cek nomor telkomsel di sini.

Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghitung denda pajak motor. Dari sini maka kamu tak perlu bingung lagi saat ingin membayar pajak motor yang terlambat. Pajak kendaraan bermotor memang perlu diperhatikan masa jatuh tempo pembayarannya agar tidak terkena denda. Hal lain yang juga perlu kamu cermati yakni masa depan finansial. Nah untuk bisa meraih masa depan finansial yang cerah, kamu bisa menjalankan investasi reksadana bersama Bibit.