Virus corona atau Covid-19 yang semakin mengganas di dunia, termasuk di Indonesia membuat beberapa negara kemudian memutuskan untuk melakukan lockdown. Lockdown sendiri yakni usaha mencegah penularan virus corona dengan menutup akses wilayah dan dengan tidak memperbolehkan orang keluar rumah tanpa alasan yang kuat. Di Indonesia sendiri di mana wabah virus corona ini terus mengalami peningkatan, tidak membuat pemerintah hingga sekarang menetapkan lockdown. Meski demikian, ada banyak pakar yang menyebutkan bahwa lockdown di Indonesia hanya menunggu waktu saja. Lalu benarkah Indonesia akan melakukan lockdown seperti negara-negara lain yang telah menerapkannya guna mencegah peningkatan infeksi Covid-19? Berikut informasinya.
1. Anjuran di Rumah Aja dan Physical Distancing
Ketika pertama kali Indonesia dikabarkan telah mendapat dua pasien terinfeksi Covid-19, keputusan lockdown dari pemerintah nampak masih jauh api dari panggang. Alih-alih menetapkan lockdown, pemerintah pusat kemudian mengeluarkan anjuran atau himbauan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing yang kemudian diubah menjadi physical distancing. Selain itu pemerintah juga menghimbau agar masyarakat menjalankan berbagai kegiatan seperti belajar, bekerja dan beribadah di rumah yang kemudian dikenal dengan kebijakan #DiRumahAja. Kedua kebijakan yang sampai sekarang masih diberlakukan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memutus rantai penularan virus corona.
Dampak dari kebijakan ini sendiri masyarakat memang mulai nampak kecenderungannya untuk jarang keluar rumah. Hal ini terlihat dari terus sepinya jalanan dan beberapa pusat kerumunan. Kebijakan ini sendiri kemudian diperkuat dengan Maklumat Kapolri pada 11 Maret 2020 yang membuat polisi tidak segan untuk membubarkan kerumunan masyarakat.
2. Karantina Wilayah
Kebijakan selanjutnya yang kemudian hampir menuju pada lockdown yakni karantina wilayah. Karantina wilayah sendiri adalah kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke daerah. Seperti kita tahu bahwa episentrum Covid-19 di Indonesia memang ada di DKI Jakarta. Nah, disaat banyak orang di Jakarta tak bisa lagi bekerja, muncul kekhawatiran muncul gelombang mudik ke daerah yang bisa menyebarkan virus corona. Dari sinilah kemudian muncul kebijakan dari beberapa daerah seperti Tegal dan Tasikmalaya yang kemudian memutuskan untuk melakukan karantina wilayah. Meski sampai saat ini kebijakan ini masih berjalan, pemerintah pusat kemudian menyatakan bahwa karantina wilayah harus didiskusikan dengan pusat.
3. PSBB
Kebijakan terbaru yang akan segera dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid-19 ini adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kebijakan ini sebenarnya hampir sama dengan kebijakan sosial atau physical distancing. Perbedaannya adalah ketika nanti PSBB ini dikeluarkan maka social atau physical distancing akan lebih diperkuat dan diperluas. Kenyataannya memang imbauan physical distancing ini belum dipatuhi oleh sebagian masyarakat. Nah dari sinilah maka pemerintah pusat pun dalam waktu dekat berencana akan menetapkan PSBB untuk mencegah penularan virus corona yang semakin menjadi-jadi.
Demikianlah informasi mengenai kebijakan lockdown di Indonesia. Pada kenyataannya memang lockdown belum menjadi opsi dari pemerintah pusat. Bisa jadi pemerintah punya pertimbangan sendiri dengan tidak memutuskan lockdown. Tapi apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kita sebagai warga negara memang harus mengikuti agar tidak terinfeksi virus corona. Salah satu cara untuk kita #SalingJaga dengan memproteksi diri kita dengan asuransi kesehatan. Bibit memberikan gratis perlindungan virus COVID-19 untuk semua nasabahnya.