Begini Cara Pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Saat Pemilu 2024

Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah lokasi khusus di mana warga negara dapat memberikan suaranya pada hari pemilihan nanti pada 14 Februari 2024. Pada beberapa situasi, seseorang mungkin perlu atau ingin pindah TPS, entah karena pindah domisili, kebutuhan pekerjaan, atau alasan lainnya. Pindah TPS dapat menjadi proses yang cukup sederhana jika diikuti dengan langkah-langkah yang tepat. Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara pindah TPS dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Cara Pindah TPS

Cara Cek Nama di DPT

Pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), bisa mengajukan pindah memilih TPS bila berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun sebelum mengajukan pindah TPS, menurut lama kpu.go.id, terlebih dulu kita perlu mengetahui dulu apakan nama kita sudah terdaftar di DPT. Berikut cara melakukan pengecekan nama di DPT:

1. Buka laman web cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

3. Tekan tombol Pencarian dan tunggu hingga pengecekan sistem selesai.

4. Data berupa nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul di layar.

Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

Setelah mengetahui dan memastikan nama kita terdaftar di DPT, kamu sudah bisa mengajukan pindah memilih TPS. Berikut langkah dan cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:

1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

2. Lengkapi pengajuanmu dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.

4. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

5. Setelah itu, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

6. Sedangkan bila datamu tidak terdaftar di DPT, maka kamu tidak dapat mengaplikasikan cara pindah DPT online di atas. Karena itu segeralah melakukan pelaporan ke KPU terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Syarat Pemilih Pindah TPS

Lalu apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih? Inilah persyaratannya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Jangan lupa saat akan melaporkan diri untuk pindah TPS, kamu perlu menunjukkan dua dokumen ini yaitu:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Waktu Melaporkan untuk Pindah TPS

Lalu kapan kita sebagai pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah TPS? Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, kamu yang sudah terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Pendaftaran PTPS Dibuka, Lalu Berapa Gaji Pengawas TPS?

Pindah TPS dapat dilakukan dengan cukup mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Pastikan untuk memeriksa persyaratan pemilih, menghubungi kantor pemilihan terdekat, mempersiapkan dokumen, mengunjungi kantor pemilihan, dan memperbarui data pemilih. Dengan melakukan hal-hal ini, Anda dapat memastikan partisipasi yang lancar dalam proses pemilihan di TPS baru Anda.

Pemilu kali ini kita memang perlu berpartisipasi untuk masa depan bangsa ini menjadi lebih baik. Selain mengikuti pemilu, kita juga tidak boleh melupakan hal yang sama pentingnya yakni mengelola keuangan dengan baik. Nah supaya finansial kita tetap bisa sehat, kita bisa melakukan salah satu upaya yakni berinvestasi di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).