Menurut Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Garuda Indonesia sebenarnya sudah bangkrut secara teknis. Ini karena dengan utang yang sangat besar, sehingga nyaris sulit untuk menyelamatkannya. Inilah beberapa fakta kebangkrutan Garuda Indonesia yang perlu diketahui.
Bangkrut Secara Teknis
Lilitan hutang yang mencapai ratusan triliun rupiah membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk secara teknis dianggap sudah bangkrut. Status kebangkrutan secara teknis dari Garuda Indonesia ini sendiri disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI. Nah, berikut fakta dibalik kebangrutan maskapai pelat merah tersebut.
1. Garuda Bayar Sewa Pesawat Empat Kali Lipat Lebih Mahal
Fakta pertama dari kebangkrutan Garuda Indonesia adalah adanya biaya tanggungan sewa pesawat empat kali lipat lebih mahal. Seperti kita tahu bahwa di masa pandemi Covid-19 membuat semua industri penerbangan di dunia, termasuk Indonesia mengalami masa terburuk. Menurut Tiko, keadaan ini diperparah dengan adanya tata kelola perusahaan yang tidak profesional. Hal tersebut terlihat dari biaya sewa pesawat yang ternyata empat kali lipat lebih tinggi dari tarif rata-rata internasional. Dari sinilah Garuda Indonesia semakin tertekan dan akhirnya terpuruk.
2. Model Bisnis yang Tidak Tepat
Hal lain yang membuat Garuda Indonesia terpuruk dan bangkrut secara teknis adalah model bisnis yang dijalankan tidak tepat. Diketahui bahwa model bisnis Garuda Indonesia yang melayani rute penerbangan internasional dianggap tidak memberikan kontribusi yang signifikan. Ini karena berdasarkan catatan Kementerian BUMN yang menyebut kontribusi penumpang mancanegara hanya 22% saja. Persentase tersebut setara Rp300 triliun yang bisa dikontribusikan. Sementara, rute domestik tercatat bisa memberikan kontribusi mencapai 78% atau mampu menyumbang Rp1.400 triliun.
3. Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Selamatkan Garuda
Mengetahui kabar tentang maskapai penerbangan nasional tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Garuda Indonesia antara lain mengusahakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di sini pemerintah akan mengejar homologasi, atau perjanjian perdamaian dengan para lessor atau kreditur. Dari homologasi ini nantinya akan mengikat seluruh lessor atau kreditur secara hukum.
4. Pemerintah Bantah Garuda Akan Dipailitkan
Kabar yang santer terdengar terkait kabar terpuruknya Garuda Indonesia adalah pemerintah yang akan membuat maskapai pelat merah ini pailit. Tapi kenyataanya hal ini tidak dilakukan pemerintah. Meski demikian, Tiko menyatakan risiko pailit masih tetap ada jika homologasi tidak tercapai.
5. Pemerintah Cadangkan Pelita Jika Garuda Pailit
Fakta terakhir dari kabar kebangkrutan Garuda Indonesia adalah rencana mencadangkan Pelita jika Garuda pailit. Jika homologasi ini tidak tercapai maka Garuda memang akan dinyatakan pailit. Namun di sini pemerintah tidak akan tinggal diam. Sebab ada beberapa rencana yang akan dilakukan bila homologasi tidak tercapai. Salah satu rencana bila Garuda dianggap pailit adalah dengan menggabungkan atau merger Garuda dengan PT Pelita Air Service (PAS).
Baca juga artikel kita tentang perkembangan bisnis pesawat Batik Air di sini.
Itulah informasi menganai kabar kebangrutan Garuda Indonesia. Dari sini kita tidak boleh termakan oleh berita-berita tidak jelas atau hoaks mengenai kabar maskapai nasional tersebut. Kebangrutan memang merupakan sesuatu yang pahit bagi semua pihak. Maka dari itu untuk mengantisipasinya, kita harus bisa melakukan manajemen keuangan yang baik. Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengantisipasi kebangkrutan adalah menjalankan investasi. Tentu tidak sembarang investasi yang bisa kamu jalankan. Sebab hanya investasi yang aman dan kredibel saja yang dapat membuatmu mencapai tujuan. Investasi yang aman dan kredibel yang mampu menghadirkan return maksimal adalah investasi reksadana di aplikasi Bibit.