Tanggal 14 Februari telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional. Ketetapan hari libur nasional pada 14 Februari ini ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada dua poin yang diatur dalam aturan Keppres tadi melansir salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024). Poin pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024. Kedua, Keppres nomor 10 akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 6 Februari 2024.
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024
Tidak hanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, ada satu lagi ketentuan atau menetapkan hari libur pada 14 Februari nanti. Ketentuan atau aturan itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan sudah terbit terlebih dulu sebelum Keppres. Dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024, maka buruh dan pekerja swasta tak perlu bimbang lagi untuk memberikan suaranya di tanggal 14 Februari nanti.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha wajib memberikan izin dan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota. Pemungutan suara juga akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.
Gunakan Hak Suara di 14 Februari Nanti
Dengan dua ketetapan di atas maka pemerintah meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Perlu sekali lagi untuk diketahui bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan serentak, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Isi Keppres No 10 Tahun 2024
Berikut salinan isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Baca juga: Begini Cara Pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) Saat Pemilu 2024
Itulah penjelasan tentang hari libur nasional tanggal 14 Februari 2024. Dengan dua ketetapan dari Pemerintah di atas maka kita tak perlu ragu lagi untuk menggunakan hal suara kita untuk memilih calon pemimpin bangsa untuk masa depan negeri ini. Memilih calon pemimpin bangsa ini memang penting, tapi memiliki finansial yang selalu sehat juga sesuatu yang tak kalah pentingnya. Tapi bagaimana cara untuk bisa mempunyai keuangan yang selalu sehat? Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk tujuan tersebut adalah dengan berinvestasi di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).