Penting! Ini Beda Pinjol Legal dan Illegal yang Harus Kamu Ketahui

Rasanya sudah tepat jika dikatakan digitalisasi saat ini sudah meluas ke berbagai bidang. Termasuk bidang ekonomi dan keuangan. Bahkan kini juga tersedia jasa peminjaman uang secara online atau yang sering disebut pinjol. Aktivitas meminjam uang secara online melalui pinjol ini sebenarnya sah-sah saja. Apalagi tidak sedikit orang yang menjadikan pinjol sebagai salah satu solusi penarikan dana yang cepat karena memiliki proses pengajuan yang ringkas.

Agar tidak terjebak dengan tagihan pinjol ilegal atau yang tidak aman, kamu harus mengetahui dulu daftar pinjol legal yang bisa kamu gunakan. Cara paling mudah untuk cek legalitas pinjol kini bisa dilakukan lewat OJK. Lalu hal penting apa yang perlu diketahui agar terhindar dari penipuan pinjol?

Pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal karena tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI sendiri bertugas untuk mengadakan layanan pinjam meminjam secara online di Indonesia dan fokus terhadap isu P2P lending, salah satunya mengenai ketentuan penagihan. Akan lebih aman jika kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu via website OJK atau dengan layanan chatbot WhatsApp OJK, call center OJK, atau e-mail OJK sebelum melakukan pinjaman secara online. Berikut cara cek pinjol legal dan ilegal yang perlu kamu ketahui.

1. Cara Cek Legalitas Pinjol via Website OJK

Kamu bisa mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id lalu klik opsi IKNB pada bagian Menu, kemudian pilih Fintech.

Di halaman tersebut kamu bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mendapatkan izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman terbaru yang telah dirilis guna mendapatkan informasi layanan legal, kredibel, dan terpercaya.

2. Cara Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp OJK

Selanjutnya, kamu bisa cek legalitas pinjol menggunakan hp di WhatsApp OJK dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Kemudian buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Lalu kamu hanya perlu mengetik nama layanan jasa pinjol yang akan dicek pada chat room WhatsApp OJK.

Setelah pesan dikirim, kamu akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia layanan pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia layanan pinjol tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya kamu gunakan.

3. Cara Cek Legalitas Pinjol via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Kamu juga bisa melakukan pengecekan legalitas layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Seperti kedua cara sebelumnya, kamu akan bisa melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah fintech atau layanan pinjol di OJK setelah mengirimkan email permintaan. Atau kamu juga bisa langsung menghubungi kontak center OJK di nomor 157.

Jika kamu kedapatan menemukan layanan pinjaman online yang ilegal dan tidak berizin, kamu bisa melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa diamankan dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban penipuan atas pinjol ilegal ini.

Bagaimana sih cara melaporkan pinjol ileal yang masih beroperasi? Kamu bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via online di alamat situs patrolisiber.id atau via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id. Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Pilihan Aplikasi Dompet Digital Dengan Fitur Menarik 

Pada dasarnya, tidak ada salahnya untuk meminjam uang sementara jika membutuhkan dana mendesak. Akan tetapi, selalu perhatikan poin-poin di atas agar kamu tidak terjebak penipuan. Layanan pinjol yang akan kamu gunakan harus sudah mendapat izin dari OJK, ya! Sama seperti Bibit, nabung reksadana di aplikasi Bibit kini sudah terjamin aman karena diawasi langsung oleh OJK. Ayo mulai investasi di Bibit sekarang, Sobit!